Pagaralam, Sumselupdate.com – Sat Res Narkoba Polres Pagaralam berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis shabu dengan mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir di Kota Pagaralam. Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Karang Dalo pada 19 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasat Narkoba Iptu Ammukminin SH dan Kasi Humas AKP Mastoni menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang menggunakan mobil jenis Pajero Sport.
Menurut laporan yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Pagaralam, pelaku yang berhasil ditangkap adalah Hendry Anggara Putra (37) dan Imelda Bunga Aprilia (27), keduanya berasal dari Palembang.
Penangkapan terjadi setelah tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Dari dalam mobil pelaku, ditemukan barang bukti berupa 95,20 gram shabu yang disembunyikan di bawah kursi sopir, serta senjata tajam jenis kujang.
Baca juga: Program Astacita 100 Hari Kerja Presiden RI, Polres Pagaralam Bersama BNN Razia di Lapas
Iptu Ammukminin menjelaskan, pelaku mengaku bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial (B) untuk menyerahkan narkotika tersebut di Pagaralam.
“Tindak pidana yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Baca juga: Polres Pagaralam Gerebek Pengedar Narkoba di Kampung Narkoba Tebat Giri Indah
Rencana Tindak Lanjut:
Polres Pagaralam berencana untuk segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, penyidik akan melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba ini.
“Langkah kami selanjutnya adalah mengembangkan kasus ini lebih jauh untuk mencari tahu siapa pihak yang menyuruh dan apakah ada kaitannya dengan jaringan narkoba lain,” ujar AKP Mastoni, Kasi Humas Polres Pagaralam.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pagaralam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.