Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kampung Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan dengan menangkap seorang pengedar shabu, Hengki Afriawan, beserta barang bukti 2,44 gram shabu, Kamis (7/11/2024) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap seorang pengedar narkoba, Hengki Afriawan (49), yang positif mengonsumsi narkotika jenis shabu dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 2,44 gram shabu.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasat Narkoba Iptu Ammukminin, SH menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Ungkap kasus ini setelah Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan serta penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan pelaku bernama Hengki Afriawan (49), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 9 paket kecil narkotika jenis shabu dengan total berat 2,44 gram, alat hisap shabu (bong), serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang tunai Rp200.000 dan sebuah ponsel.
Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Ammukminin, SH menjelaskan pelaku langsung diamankan dan dilakukan tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung shabu.
Baca juga: Polres Pagaralam Gerebek Pengedar Narkoba di Kampung Narkoba Tebat Giri Indah
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” ujar Ammukminin.
Lebih lanjut, Iptu Ammukminin menyebutkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pagaralam.
“Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka,” tambahnya.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Lorong Keramat 5 Ulu, Satu Ditetapkan Tersangka dan Lima Direhabilitasi
Polres Pagaralam kini tengah melanjutkan proses hukum terhadap Hengki Afriawan, yang dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun denda maksimal 8 Miliar. Polisi juga berencana untuk mengembangkan penyidikan ini guna mengungkap peredaran narkoba yang lebih besar.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda mengapresiasi kerja keras jajaran Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya di Pagar Alam. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Erwin.
Sebagai tindak lanjut, polisi akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya.