JPU Tuntut 22 Bulan Penjara Kepala dan Bendahara BPBD OKU Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran

Penulis: - Rabu, 13 November 2024
JPU Kejari OKU menuntut mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU masing-masing dituntut satu tahun 10 bulan penjara.

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Komering ulu menuntut dua terdakwa, Kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU masing-masing dituntut satu tahun 10 bulan penjara.

Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang rugikan negara 428 juta.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, JPU menyatakan bahwa para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana nepotisme, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Negara.

Baca juga : Nama Eks Bupati Lahat Disebut Dalam Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, dua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing-masing pidana penjara selama satu tahun 10 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas penuntut umum, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/11/2024).

Baca juga : Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran BPBD, Kepala Disperindag OKU Sumsel Ditahan

Selain divonis penjara dan denda terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 47 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

“Sedangkan untuk terdakwa Amzar Kristofa dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 320 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” ungkap JPU.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Junaidi melalui kuasa hukumnya Aulia Zahra SH MH, membenarkan kliennya atas nama terdakwa Junaidi dituntut satu tahun 10 bulan penjara oleh JPU OKU.

“Atas tuntutan tersebut, kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa,” tegas kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu usai sidang JPU Kejari OKU enggan diwawancarai terkait tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.