Pemuja Shabu, Petugas Satres Narkoba Polres OKU Ciduk Satu dari Lima Pengurus Ormas

Sabtu, 22 Oktober 2022
Ilustrasi

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menciduk satu dari lima pengurus organisasi massa (ormas) yang menjadi pemakai narkotika jenis shabu.

Tersangka SP (49) disergap petugas di kediamannya Dusun Baturaja No 094, RT 003, RW 001, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH, Jumat (21/10/2022) mengatakan, penangkapan salah seorang pengurus ormas ini berawal masuknya laporan dari masyarakat.

Advertisements

Dalam laporannya, warga Dusun Baturaja mengungkapkan jika di rumah SP tengah berlangsung pesta narkoba.

Mendapat laporan tersebut, Tim Satu Satres Narkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sembari mendekati sasaran rumah yang dimaksud.

Saat petugas tengah mendekati sasaran rumah tersebut, terlihat dua orang laki laki tengah keluar rumah dan satunya masuk ke dalam.

Melihat kesempatan tersebut, dua anggota team ikut masuk ke dalam rumah. Nah, saat sampai di dalam rumah, aparat melihat ada empat orang laki laki sedang asyik ngobrol.

Selanjutnya team langsung memperkenalkan diri dan menerangkan jika kedatangan mereka adanya a informasi warga di dalam rumah tersebut sedang pesta narkoba.

“Anggota Satres Narkoba langsung memperkenalkan diri dan memberitahu tujuan. Lalu petugas meminta orang yang di dalam rumah untuk diam di tempat duduknya masing-masing dan menanyakan siapa pemilik rumah, dan dijawab SP orang yang baru masuk ke dalam rumah,” katanya.

“Selanjutnya petugas bertanya apa kegiatan mereka berlima kumpul di rumah SP. Dijawab mereka berkumpul untuk membahas rencana kegiatan ormas Cabang  OKU untuk bulan depan dan menerangkan mereka tidak pesta narkoba,” ujar AKP Syafaruddin, SH.

Selanjutnya team mengimbau sebelum melakukan penggeledahan, kalau benar ada pesta narkoba agar menyerahkan barang bukti dengan sukarela.

Selanjutnya dijawab SP, kalau dia memang pemakai narkoba dan menunjukan bong alat memakai shabu dan menerangkan tidak ada barang bukti shabu yang disimpannya.

Dari penjelasan tersebut, lalu Tim Opsnal menghubungi Ketua RW untuk menyaksikan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian, SP dan empat  rekan lainnya yakni  YN, SR, AU, dan AI dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut,

Terhadap SP dan empat rekannya dilakukan tes urine. Hasilnya, SP dinyatakan positif mengandung zat Metafetamine, sedangkan keempat rekannya negatif.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu buah botol plastik di atas tutupnya terdapat dua buah pipet plastik alias bong. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.