Nah, Sejumlah Nama Penyidik Kejati Disebut Dalam Eksepsi PH Terdakwa Bachtiar Kasus Korupsi Perkebunan

Penulis: - Jumat, 20 Juni 2025
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan SPH izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/6/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penasehat hukum dua terdakwa Bachtiar mantan Kades Mulyoharjo dan terdakwa Efendi Suryono mantan Direktur PT DAM, membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menjerat lima terdakwa atas nama Ridwan Mukti, Efendi Suryono, Saiful Ibna, Amrullah dan Bachtiar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi, SH, MH dan JPU, tim kuasa hukum dua terdakwa bergantian membacakan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Kamis (19/6/2025).

Dalam persidangan saat menyampaikan eksepsi, terdakwa Bachtiar melalui penasehat hukumnya Indra Cahaya SH MH mengungkapkan bahwa saat penyidikan perkara ini, ada perbuatan yang tidak terpuji oleh penyidik Kejati Sumsel, yaitu adanya dugaan tindakan pemerasan dan pelanggaran etika penyidikan, yang menjurus ke tindakan menghalangi proses penegakan hukum,

“Di mana dalam proses pemeriksaan tersebut, terdakwa Bahtiyar sempat diminta oleh penyidik untuk menyediakan uang sebanyak Rp750 juta, agar statusnya hanya sebagai saksi seperti enam kepala desa yang lainnya,” terang Indra.

Indra kembali menjelaskan, karena Bahtiyar hanya mampu menyerahkan uang senilai  Rp400 juta, yang diberikan secara 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp100 juta.

“Pada bulan Agustus diberikan lagi uang dengan jumlah Rp300 juta, dengan rincian akan diberikan kepada oknun penyidik Rp100 juta dan team Tipikor Rp200 juta, sementara untuk sisanya sebesar Rp350 juta terdakwa Bahtiyar belum mampu menyediakannya, dan akan diusahakan bila perkara ini sudah tuntas,” urainya saat menyampaikan eksepsi.

“Namun pada kenyataanya, klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 11 Maret 2025, akhirnya terdakwa meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada penyidik sejumlah Rp400 juta,” ungkap Indra Cahaya.

“Akhirnya melalui orang kepercayaan dari team penyidik, uang sebesar Rp 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak dari terdakwa Bahtiyar yang bernama Leo Saputra pada malam hari tanggal 11 Maret 2025,” tambah Indra Cahaya.

Dalam eksepsinya, Indra Cahaya juga meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum, karena menututnya dakwaan JPU cacat hukum dan cacat prosedur.

“Bebaskan klien kami dari segala dakwaan, segera membebaskan terdakwa dari Rutan Pakjo Palembang,” tutur Indra Cahaya.

Usai sidang Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan, agenda sidang pembacaan eksepsi dari tiga terdakwa, Efendi Suryono, Bachtiar, dan Saiful Ibna.

Namun, pada saat di persidangan, terdakwa Saiful Ibna membatalkan eksepsi dan hanya dua terdakwa yang mengajukan eksepsinya.

“Di dalam eksepsinya mereka menyatakan bahwa dakwaan JPU salah orang, dakwaan kabur, dakwaan cacat hukum serta mereka menganggap dakwaan JPU tidak sesuai dengan perundang-undangan,” tegas Imam

Iman juga menjelaskan terhadap eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa tersebut, tentunya  pihaknya tetap pada dakwaan.

“Selanjutnya untuk eksepsi yang disampaikan oleh kedua terdakwa tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis yang akan kami sampaikan pada sidang pekan depan,” tutupnya

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait