Dugaan Korupsi Izin Sawit Rp61 M, Eks Bupati Ridwan Mukti Dituntut 3 Tahun

Writer: - Kamis, 2 Oktober 2025
Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (2/10/2025). (Sumselupdate.co/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara sebesar Rp61 miliar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (2/10/2025).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang bervariasi.

Read More

Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, Ridwan Mukti, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan serupa juga dilayangkan kepada tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010, Effendi Suryono alias Afen; mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas (2008–2013), Saiful Ibna; dan mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (2008–2011), Amrullah.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Mulio Harjo (2010–2016), Bahtiyar, dituntut dengan hukuman paling berat, yakni 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/10/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus terdakwa Bahtiyar, juga dijerat dengan Pasal 11 tentang gratifikasi, serta dituntut pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Ridwan Mukti, Effendi Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah, masing-masing dituntut pidana penjara 3 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut Effendi Suryono mengembalikan uang pengganti Rp61 miliar. Namun, uang tersebut telah dilunasi sehingga kerugian negara menjadi nihil. Sementara Ridwan Mukti, Saiful Ibna, dan Amrullah tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut kerugian negara muncul akibat penerbitan izin perkebunan sawit ilegal di atas lahan negara dengan cara memanipulasi dokumen SPH. Dari total lahan 10.200 hektare, sekitar 5.900 hektare di antaranya masuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang tidak boleh dialihfungsikan.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts