Kasus Korupsi Perkebunan Rp61 Miliar, Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,4 Tahun Penjara

Writer: - Jumat, 24 Oktober 2025
Kelima terdakwa saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor Palembang, Kamis (23/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp61 miliar.

Dalam sidang yang digelar Kamis (23/10/2025) dan dipimpin Hakim Pitriadi SH MH, mantan Gubernur Bengkulu sekaligus eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, bersama pengusaha asal Bangka Belitung sekaligus eks Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM), Effendy Suryono, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Read More

Adapun terdakwa Saiful Ibna, mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Amrullah, eks Sekretaris BPMPTP, dijatuhi 1 tahun 2 bulan penjara, dan Bahtiyar, mantan Kepala Desa Mulio Harjo, divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terhadap terdakwa Bahtiyar, majelis hakim juga menilai terbukti menerima gratifikasi. Ia dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar, dan apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan putusan, baik kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Bahtiyar dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp1,486 miliar.

Sebagai informasi, dalam dakwaan awal, potensi kerugian negara sempat dihitung mencapai Rp121 miliar. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tertanggal 16 Desember 2024, nilai kerugian negara yang pasti ditetapkan sebesar Rp61,35 miliar.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts