Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan mantan Gubernur Bengkulu dan mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.
Selain menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan empat orang tersangka yakni berinisial ES, Direktur PT DAM 2010, SAI Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013, AM Sekretaris BPMPTP 2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2016.
Penyidik Kejati Sumsel juga menerima pengembalian sejumlah uang Rp61 miliar lebih dari PT DAM.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, SH, MH, Selasa (4/3/2025) mengatakan sebelum meningkatkan status menjadi tersangka, Ridwan Mukti, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” tambahnya.











