Palembang, Sumselupdate.com — Kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde memasuki babak krusial.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi melimpahkan empat tersangka yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS Edi Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosnaidi dan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp137,7 miliar.
“Empat tersangka dalam perkara dimaksud yaitu AN, H, EH, dan RY telah dilaksanakan Tahap II. Sedangkan tersangka AT selaku Direktur PT Magna Beatum sudah dilakukan pencekalan sejak 2 Juli 2025 dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Vanny.
Ia menambahkan, setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, JPU Kejaksaan Negeri Palembang akan menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara.
“Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Alex Noerdin, Harnojoyo, Edi Hermanto, Rainmar Yosnaidi, serta Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum yang hingga kini berstatus DPO.(**)











