Palembang, Sumselupdate.com – Berawal dari tawaran kerja hingga pergi untuk melakukan sesi foto guna kelengkapan berkas lamaran kerja, membuat sepeda motor milik M Ropi Ramadhan (23), malah dibawa kabur oleh seorang pria yang baru dikenalnya.
Atas kejadian tersebut, Warga Jalan kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (3/12/2024) siang.
Usai membuat Laporan, Ropi menceritakan kejadian yang menimpanya terjadi pada senin (2/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl Parameswara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, tepatnya di depan ruko studio foto.
“Awalnya itu saya ditawari pekerjaan oleh bibi saya, memang sebelumnya saya minta dicarikan kerja. Kata bibi saya ada pekerjaan, dan menghubungi kenalannya di facebook inisial T yang menawarkan kerja,” ucap Ropi, saat ditemui wartawan.
Selang beberapa waktu sebelum kejadian, lanjut Ropi, bibinya membawa terlapor T kerumah dirinya, untuk membahas terkait pekerjaan yang ditawarkan terlapor.
Baca juga : Terekam CCTV, Seorang Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi Siang Bolong
“Saya mau pekerjaan itu, lalu saya diajak terlapor untuk melakukan sesi foto sebagai persyaratan berkas lamaran, pergi pakai motor saya. Dan terlapor meminta dia yang membawa motor, alasannya takut dibonceng,” jelas Ropi.
Akan tetapi sesampainya di TKP, diakui Ropi, terlapor menyuruhnya untuk masuk ke studio foto.
“Saya diberinya uang Rp50.000, untuk biaya sesi foto. Sesaat saya masuk, saya keluar lagi untuk menanyakan pakai latar warna apa, tapi terlapor sudah hilang membawa motor saya, sampai sekarang tidak datang-datang lagi,” ungkapnya.
Baca juga : Elang Lubai Gelandang Sindikat Curanmor di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja
Atas kejadian tersebut, Ropi kehilangan motor jenis Honda Beat warna putih nomor polisi BG 3951 ABE yang ditaksir kerugian sekitar Rp10 Juta.
“Saya berharap laporan saya segera ditindak lanjuti agar pelakunya bisa ditangkap dan motor saya bisa kembali,” tukasnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan penggelapan UU nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaiman dimaksud dalam pasal 372.
“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Reskrim, untuk proses penyelidikan,” singkat Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri. (**)