Elang Lubai Gelandang Sindikat Curanmor di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja

Writer: - Kamis, 25 Juli 2024
Pelaku curanmor diamankan polisi.

Muaraenim, sumselupdate.com – Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai Polres Muaraenim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim yang terjadi Kamis, 23 Mei 2024 bulan lalu.

Informasi dihimpun, tersangka pelaku curanmor yang ditangkap berinisial S (37), warga Jalan Bakaran Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Sementara, tersangka penadah berinisial M (29), warga Perumnas GPE Blok V Nomor 48, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Read More

Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Lubai, Iptu Supriadi Garna mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat korban berbelanja di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja. Dimana, sepeda motor tersebut diparkir di area parkiran pasar.

Lima menit kemudian, saat korban sedang membeli es, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 kemarin. Dimana, korban ke pasar Kalangan tepatnya di desa Gunung Raja kecamatan Lubai kabupaten Muaraenim dan ia memarkirkan sepeda motornya. Hingga dia hendak pulang didapatinya sepeda motornya sudah tidak ada lagi di TKP. Korban bertanya kepada orang sekitar parkiran mengenai keberadaan sepeda motornya, namun tidak ada yang melihat kejadian pencurian tersebut,” ungkap Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Kamis (25/07/2024) dalam keterangan persnya.

Baca juga : Warga Lunjuk Jaya Palembang Geger, Seorang Terduga Pelaku Curanmor Tewas Usai Motornya Tabrak Pagar

Kemudian, ia melanjutkan akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian puluhan juta Rupiah.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp28.000.000. Hingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rambang Lubai,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban, diungkapkan Kapolsek, Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Deni Arfan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, sepeda motor milik korban diamankan dari tangan tersangka M di Kota Prabumulih.

Pelaku curanmor.

“Tim melakukan pengembangan yang berhasil mengamankan pelaku S. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dimana, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Saat ini, masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasus,” bebernya.

Baca juga : Tiga Pekan Masuk DPO, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Dalam Kamar Hotel di Baturaja

Terakhir, ia menegaskan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Rambang Lubai.

“Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BG-6769-DAN. Dimana, pelaku S akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts