Korupsi Pertambangan, Kuasa Hukum Empat Tersangka Ungkap Kliennya Siap Buka-Bukaan Dalam Perkara Ini

Writer: - Kamis, 25 Juli 2024
PH empat tersangka, Rizal Syamsu SH MH didampingi Mardiansyah SH.

Palembang, sumselupdate.com – Sebelumnya tim penyidik pidsus Kejati, telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara tahun 2010-2014 yang rugikan negara Rp555 miliar.

Adapun enam tersangka tersebut ES selaku Direktur Utama, PT Bara Centra Sejahtera (BCS)/PT ABS, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS/PT ABS, dan B selaku Direktur/Direktur Utama/ Komisaris PT BCS/PT ABS.

Read More

Selain petinggi PT ABS, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015. Mereka adalah M selaku kepala dinas, SA menjabat sebagai Kasi Bimbingan Teknis dan LD sebagai kepala seksi.

Terkait ditetapkannya kliennya tersangka, PH empat tersangka, Rizal Syamsu SH MH didampingi Mardiansyah SH, mengatakan  dirinya menyakinkan apa yang tejadi ini tidak lepas dari motif dan menstria.

“Siapa yang banyak berperan karena di sini ada pihak birokrasi ada swasta, dan pihak lain yang terlibat oleh karena itu kita akan mengaji lebih jauh siapa yg dominal dalam perkara ini,” ungkap Rizal saat ditemui di PN Palembang, Kamis (25/7/2024).

Baca juga : Kasus Korupsi Pertambangan Rugikan Negara Rp555 Miliar, Kejati Periksa Enam Tersangka

Ia juga menyampaikan, sebagai kuasa hukum empat tersangka, ia akan meminta kepada kliennya untuk berbicara apa yang mereka ketahui, apa yang mereka rasakan, dan apa yang mereka lihat untuk bisa membuka perkara ini bisa terang benderang,” tegas Rizal.

Ia juga menjelaskan, untuk potensi kerugian negara Rp555 miliar, itu bukan potensi kecil itu peristiwa yang besar yang diusut Kejati periode ini, dirinya sangat mengapresiasi Kejati yang bisa mengungkap setengah triliun kerugian negara.

“Harapan kita semua pihak harus diusut, karena begini yang terjadi tersangka ASN hanya sampe kepala dinas dan kasi, untuk kasi ini ketika waktu itu dia pegawai biasa, kepala Dinas itu secara fisikologis tidak akan bisa ambil keputusan sendiri kalau tidak berkonsultasi dengan orang yang lebih berwenang dalam perkara ini karena ini persoalan IUP,” katanya.

Baca juga : Kasus Penyidikan Korupsi Pertambangan, Kejati Periksa Dua Saksi 

Dirinya juga selaku PH akan melindungi hak – hak kliennya secara maksimal. Sementara itu Mardiansyah SH, menambahkan pihaknya juga meminta kepada pihak kejaksaan tinggi untuk segera mengusut pihak-pihak, yang memang memiliki tanggung jawab penuh kegiatan korupsi ini, yang akibatkan kerugian negara potensi Rp555 miliar.

“Kami rasa bisa lebih dari situ sehingga profesional pihak penyidik untuk usut tindak pidana korupsi ini lebih akuntabel jangan tebang pilih,” tegas dia.

Ia juga meminta kepada kleinnya untuk segera mengungkap siapa-siapa terlibat.

“Kita akan ungkap dalam hal ini bisa melakukan konperaktif untuk kita ajukan JS sehingga mungkin bisa mengurangi hukuman atau juga bisa membebaskan tersangka saat ini,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts