Korupsi Bibit, Mantan Pejabat Muba Dituntut 18 Bulan Penjara

Kamis, 23 Juni 2016
Persidangan Abdul Rasyid (48)

Palembang, Sumselupdate.com – Abdul Rasyid (48), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Muba dituntut satu tahun enam bulan penjara, Kamis (23/6).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni Syafei, perbuatan Mantan Kabid Pengembangan Tanaman Pangan, Holtikultural, Industri Primer dan Pemasaran Hasil (TPH IPPH) pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Muba ini dinyatakan.

Terbukti secara bersama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta atau diganti dengan tiga bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada Pengadilan Negeri Palembang.

Selain itu, dirinya melanjutkan menetapkan uang sebesar Rp. 5 juta yang dititipkan kepada jaksa penuntut umum dikompensasikan sebagai uang pengganti kerugian yang telah dinikmati oleh terdakwa.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai Kamaludin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti bersalah karena terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mark up sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 697.058.713,-.

Hal ini dilakukan terdakwa saat pengadaan bibit buah-buahan berupa durian montong, mangga dan sirsak serta pupuk organik pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Muba tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp. 2,3 miliar.

Serta terkait perkara ini, persidangan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Adib Qodaryanta (46), Kontraktor CV Linas Kontruksi yang menjadi rekanan Distanak Muba dalam proyek ini. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.