Palembang, Sumselupdate.com – Pengamat hukum dan kebijakan publik Riza Faizal Ismed SH MH menyoroti fungsi pengawasan DPRD Palembang di tengah aksi demonstrasi yang menyinggung persoalan iklim investasi dan pelayanan perizinan di Kota Palembang.
Menurut Riza, sejumlah pesan yang disampaikan massa aksi menarik untuk dicermati, termasuk kalimat “Sudahkah Anda berbuat baik hari ini?” yang ditujukan kepada anggota DPRD, khususnya Komisi III.
Ia menilai narasi tersebut dapat dimaknai sebagai pengingat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau dimaknai lebih dalam, narasi berbuat baik itu jelas menyasar tupoksi pengawasan yang dilakukan para dewan kita. Pertanyaannya, secara administratif, apakah fungsi pengawasan yang dijalankan sudah sesuai Undang-Undang atau belum, dan apakah sudah sesuai dengan tata tertib dewan atau belum?” ujar Riza, Rabu (16/9/2026).
Riza mengatakan, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD pada dasarnya dapat dilihat dari berbagai produk dan rekomendasi yang dihasilkan lembaga legislatif. Menurut dia, masyarakat dapat mencermati rekam jejak pengawasan, khususnya Komisi III DPRD Palembang, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Misalnya, sudah berapa banyak produk politik dan administratif yang dihasilkan Komisi III terkait rekomendasi atas berbagai persoalan perizinan yang ada di Kota Palembang,” katanya.
Ia juga menilai sektor perizinan menjadi salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian dalam fungsi pengawasan. Sebab, proses perizinan mempertemukan pemerintah sebagai regulator dengan masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Menurut Riza, transparansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan juga menjadi hal penting. Ia menyebut masyarakat terkadang masih memiliki keterbatasan akses terhadap proses pengawasan DPRD maupun dokumen yang berkaitan dengan kebijakan dan anggaran.
“Warga terkadang tidak memiliki akses yang cukup terhadap jalannya fungsi pengawasan secara transparan. Akibatnya, kalau ada potensi fraud, masyarakat kesulitan mendeteksinya,” ujarnya.
Terkait pengaduan terhadap anggota DPRD, Riza menyarankan masyarakat menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk melalui partai politik tempat anggota DPRD tersebut bernaung apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Jangan hanya mengadu di tingkat lokal. Kalau diperlukan, sampaikan hingga ke tingkat pusat agar proses pengaduannya bisa berjalan lebih objektif,” katanya.
Selain fungsi pengawasan, Riza turut menyoroti transparansi anggaran, termasuk program yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai proses perencanaan, penganggaran hingga realisasi program yang bersumber dari Pokir.
“Akuntabilitas sektor anggaran dan realisasinya terhadap masyarakat juga harus transparan. Misalnya proyek PUPR yang berkaitan dengan Pokir dewan, masyarakat harus tahu apa proyeknya, di mana lokasinya, berapa anggarannya, dan bagaimana realisasinya,” katanya.
Ia mendorong masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut dengan memanfaatkan informasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun menelusuri program yang berada di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Riza menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemerintah dan DPRD merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Semua ini semata-mata untuk kemajuan dan pembangunan Kota Palembang. Salah satu yang dapat menghambat pembangunan adalah praktik curang dan KKN. Hal-hal semacam itu harus kita perangi bersama,” pungkasnya.
(**)











