Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan-red) yang diajukan dari terdakwa Dear Fauzul Azim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (1/8).
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim yang diketuai Kamaludin meminta jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan LKPJ 2014 dan RAPBD Musi Banyuasin (Muba) 2015 ini.
“Sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, silakan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa,” tandasnya.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut Mantan Ketua Fraksi PKS ini dihadapkan ke persidangan bersama lima terdakwa lain, yakni Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem). (pto)











