KPK Limpahkan Berkas 6 Ketua Fraksi DPRD Muba

Rabu, 22 Juni 2016
PELIMPAHAN-Tim JPU KPK melimpahkan berkas enam tersangka kasus suap Muba ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/6)

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas enam tersangka kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan RAPBD Kabupaten Muba 2015 ke Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Rabu (22/6).

Keenam tersangka yang merupakan ketua fraksi DPRD Musi Banyuasin (Muba), yakni Ujang M Amin (Fraksi PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS) Iin Pebrianto (Demokrat), dan Depy Irawan (Nasdem) masuk dalam satu berkas untuk segera menjalani persidangan.

Read More

“Agenda hari ini pelimpahan berkas perkara dari turunan kasus yang sebelumnya sudah inkrah, masuk dalam satu berkas dengan enam terdakwa nantinya,” ujar M Riduan, Jaksa Penuntut Umum KPK usai menyerahkan berkas.

Dirinya menjelaskan dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 12 a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk saksi-saksi yang akan dihadirkan sama dengan sebelumnya, karena kasus ini sama dengan perkara-perkara sebelumnya, begitu juga dengan barang bukti,” jelasnya.

Sebelumnya keenam tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Tipikor Klas I Pakjo Palembang, sejak 15 Juni lalu. Pasca dipindahkan tim penyidik KPK RI dari Rutan Pomdam Guntur Cabang KPK, Jakarta. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts