Pemkab Muba Defisit? Gaji ke-13 ASN Mandek, Pasar Murah Ikut Menghilang

Writer: - Minggu, 21 Juni 2026
Pemerhati Masyarakat Muba, Satoto Waliun. (Sumselupdate.com/ Ist)

Sekayu, Sumselupdate com – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kini tengah menjadi sorotan tajam.

Isu defisit fiskal yang membayangi daerah kaya sumber daya alam ini mulai berdampak nyata, tidak hanya bagi internal birokrasi tetapi juga masyarakat luas.

Read More

Dua indikator utamanya adalah belum cairnya hak-hak ASN serta hilangnya program Pasar dan Pangan Murah yang dinanti warga.

​Keluhan tajam datang dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba.

Hingga saat ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 yang sangat diandalkan untuk kebutuhan keluarga belum juga menemui titik terang.

​Skeptisisme ini diperkuat oleh pernyataan dari Pemerhati Masyarakat Muba, Satoto Waliun.

Meski menilai roda pemerintahan secara umum masih berjalan, ia menyayangkan mandeknya hak para pegawai yang menelan anggaran fantastis tersebut.

​”Persoalan Gaji ke-13 ini menyangkut hajat hidup para ASN, anggarannya mencapai kisaran Rp 70 Miliar. Muncul kabar burung bahwa anggaran yang semestinya untuk Gaji ke-13 justru dialihkan untuk menutupi pos TPP. Ini memicu pertanyaan besar. Mengapa hak wajib pegawai harus ditunda-tunda dan dioper-oper,” jelas Satito, Minggu 21/6/2026.

​Menurutnya, situasi ini sangat memprihatinkan karena Gaji ke-13 sifatnya wajib dan seharusnya sudah diposkan sejak awal dalam perencanaan anggaran.

Dampak Domino ke Masyarakat: Pasar Pangan Murah Ikut Lenyap

​Kelesuan fiskal ini diduga kuat menjadi alasan di balik hilangnya program Pasar dan Pangan Murah yang biasanya rutin digelar Pemkab untuk menstabilkan harga sembako.

Kosongnya agenda ini di tengah situasi ekonomi yang sulit memicu pertanyaan besar di masyarakat: Ke mana larinya anggaran subsidi pangan Muba?

​Merespons kegelisahan yang menggelinding bak bola salju ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs. Syafaruddin, MM, memberikan klarifikasinya. Ia tidak menampik adanya keterlambatan, namun ia meluruskan bahwa Pemkab masih terikat pada proses transfer dari pusat.

​Menurut Syafaruddin, kepastian pembayaran Gaji ke-13 tersebut saat ini masih sangat bergantung pada proses pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Sektor Minyak dan Gas (Migas). Pemkab Muba meminta para ASN untuk bersabar hingga dana transfer pusat tersebut masuk ke kas daerah.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts