Pagaralam, Sumselupdate.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pagaralam mempertanyakan dasar hukum penyertaan modal sebesar Rp2 miliar yang tercantum dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS Perubahan) Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Fatih Atala Panggarbesi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Pagaralam, Rabu (16/9/2026).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota Pagaralam memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penganggaran penyertaan modal tersebut.
Menurut Fatih, setiap kebijakan pembiayaan dalam perubahan APBD harus memiliki landasan yang jelas sehingga proses penganggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pencantuman penyertaan modal sebesar Rp2 miliar tersebut. Penganggaran pembiayaan harus memiliki landasan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” ujar Fatih.
Fraksi NasDem juga meminta Pemkot Pagaralam melakukan inventarisasi terhadap regulasi yang menjadi dasar setiap kebijakan pembiayaan sebelum dimasukkan ke dalam struktur APBD.
Fraksi tersebut berpandangan, penyertaan modal yang baru pertama kali dianggarkan melalui APBD Perubahan perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ketentuan dan pengaturan dalam peraturan daerah yang menjadi dasar penyertaan modal.
“Kami meminta pemerintah daerah lebih serius melakukan inventarisasi dan memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas sebelum diajukan dalam pembahasan APBD,” kata Fatih.
Selain persoalan penyertaan modal, Fraksi NasDem turut meminta Pemkot menyampaikan prognosis pendapatan dan penyerapan belanja hingga semester I Tahun Anggaran 2026.
Data tersebut dinilai diperlukan DPRD untuk melihat kondisi riil pelaksanaan APBD sebelum menentukan kebijakan dalam perubahan anggaran.
Fraksi NasDem juga menyoroti potensi tidak tercapainya target pendapatan serta sejumlah kegiatan yang dinilai masih belum terealisasi ketika tahun anggaran semakin mendekati akhir.
Menurut Fraksi NasDem, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena waktu pelaksanaan program setelah APBD Perubahan ditetapkan relatif terbatas.
Soroti Keterlambatan Dokumen
Fraksi NasDem juga menyoroti keterlambatan penyerahan draf Raperda APBD Perubahan oleh pihak eksekutif.
Menurut Fatih, keterlambatan tersebut berdampak pada semakin singkatnya waktu pembahasan di DPRD.
“APBD Perubahan merupakan instrumen hukum dan kebijakan finansial. Karena itu, proses pembahasannya membutuhkan ketelitian agar tidak ada persoalan prosedural maupun substantif yang kemudian berdampak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Fatih mengatakan keterbatasan waktu pembahasan menjadi tantangan bagi DPRD untuk melakukan pencermatan terhadap program, kegiatan dan rincian anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Pembahasan Bukan Otomatis Persetujuan
Dalam pandangan umumnya, Fraksi NasDem juga menegaskan bahwa kesediaan mengikuti tahapan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2026 tidak otomatis berarti menyetujui seluruh angka dan program yang diajukan Pemkot Pagar Alam.
Fraksi NasDem menyatakan akan tetap mencermati validitas, kelayakan serta aspek legalitas setiap usulan dalam pembahasan selanjutnya.
“Kesediaan kami mengikuti tahapan pembahasan selanjutnya tidak dapat diartikan sebagai persetujuan atau pembenaran terhadap validitas, kelayakan maupun legalitas material dari setiap angka dan program yang diajukan,” ujar Fatih.
Fraksi NasDem juga meminta agar setiap usulan anggaran dicermati untuk mengantisipasi potensi ketidaksesuaian dengan peraturan, tumpang tindih anggaran, pemborosan fiskal maupun pengalokasian program yang dinilai tidak menjadi prioritas.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi NasDem tetap membuka ruang untuk melanjutkan pembahasan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 sesuai tahapan yang berlaku.
Fraksi tersebut meminta seluruh catatan yang disampaikan dalam pandangan umum dapat ditindaklanjuti secara terbuka dan jelas dalam pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh catatan dan pandangan yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti secara terbuka, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Pagaralam,” kata Fatih.
Pandangan umum Fraksi NasDem tersebut ditutup dengan penegasan mengenai fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi NasDem berpandangan, pembahasan APBD Perubahan 2026 perlu dilakukan secara cermat agar kebijakan fiskal daerah memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pandangan umum tersebut ditandatangani atas nama Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pagaralam dan bertanggal Pagar Alam, 16 September 2026.
(**)











