Kayuagung, Sumselupdate.com – Curiga tidak pernah diadakan rapat anggota tahunan (RAT), Heri Kustanto Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya asal Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur OKI, digugat perdata anggotanya sendiri ke Pengadilan Negeri Kayuagung Klas 1B, Rabu (18/10/2023).
Teguh Susanto (46) satu dari 20 anggota KUD Marga Mulya, menjelaskan, alasannya menggugat ketuanya sendiri bersama dengan lima pengurus lainnya lantaran, dirinya sebagai anggota merasa tak pernah ada RAT dari koperasi mereka sejak tahun 2020.
“Kami sebagai anggota juga ingin mengetahui perjalanan keuangan Koperasi kami,” kata Teguh usai menjalani sidang gugatan perdata dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan oleh majelis hakim PN Kayuagung Klas 1B, Rabu (18/10/2023).
KUD Marga Mulya sendiri merupakan koperasi di bidang waserda, armada angkutan/transportasi, pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit, pemasaran hasil perkebunan karet dan jasa yang sudah ada sejak 15 tahun lalu.
Namun, sejak 2020 ini kegiatan KUD Marga Mulya lebih cenderung fokus pada pemasaran hasil produksi TBS dan unit simpan pinjam.
Baca juga: Kuasa Hukum Eddy Ganefo Pertanyakan Penahanan Kliennya, Padahal Ada Gugatan Perdata
Meski demikian, sesekali diakui Teguh bahwa pengurus dari KUD masih melakukan rapat yang membahas anggaran kas koperasi namun hanya melibatkan para pengurus itu sendiri dan ketua kelompok tanpa menyertakan seluruh anggota yang berjumlah 303 orang.
“Jadi kami kecewa dengan pengeloan dan kepengurusan sekarang ini, pernah kami tanyakan alasan tak pernah dilakukan RAT hanya membuang buang waktu saja,” ucap Teguh yang merupakan petani kelapa sawit plasma dari PT Sampoerna Agro.
Belum lagi, semenjak tak pernah dilakukan RAT dari 2020 lalu, diakui nya sudah banyak dari anggota mereka yang mengundurkan diri lebih dari 200 orang.
Baca juga: Dugaan Tipu Gelap, Kuasa Hukum Januarizkhan: Kasus Ini Murni Perdata
“Kalau harapan kami sebenarnya ingin ada perombakan di kepengurusan yang bisa transparansi dalam pembahasan anggaran,” kata dia.
Terpisah Kuasa Hukum dari penggugat M Novel Suwa SH MSi menjelaskan terkait jalannya persidangan yang dipimpin Majelis hakim Tira Tirtona SH MHum anggota M Rizki SH dan Dany Agustinus SH, meminta antara pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi dengan masa tenggang waktu selama 30 hari kedepan.
“Dengan adanya mediasi ini kami sebagai anggota koperasi ingin adanya perdamaian dan transparansi anggaran,”ucap dia.
Novel juga membeberkan alasan dari banyaknya anggota koperasi yang mengudarakan diri lantaran mengalami kemunduran.
“Alasan dari 2000 lebih anggota koperasi yang mengundurkan diri ini merupakan imbas dari pihak kepengurusan yang terperna melakukan RAT, pada dalam aturan koperasi RAT itu wajib dilaksanakan dalam satu tahun sekali,” Kata Novel.
Lebih lanjut, dengan adanya gugatan perdata ini ia berharap akan ada audit yang dilakukan terhadap kas dari KUD Marga Mulya tersebut.
“Harapannya nanti juga akan diaudit dari luar yang memiliki lisensi sebagai auditor bukan dari pengawas agar ada kejelasan tranparansi,” tutupnya. (**)











