Laporan, Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Terkait dengan Kejati Sumsel melakukan penahanan Edy Ganefo melalui kuasa hukumnya H.M Antoni Toha SH MH kini angkat bicara, Kamis (12/10/2023). Antoni Toha mempertanyakan penahanan terhadap kliennya, sebab dalam kasus laporan penipuan dan penggelapan atas nama pelapor Mariani itu.
Eddy Ganefo juga melakukan gugatan perdata dan kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang terkait permasalahan hutang piutang dengan Mariani selaku tergugat dalam perkara ini.
Meskipun akhirnya gugatan dari Eddy Ganefo ditolak, namun majelis hakim PN Palembang yang menyidangkan perkara gugatan perdata ini dalam amar putusannya menyebut telah ada pengembalian uang sebesar Rp2.441.900.000 oleh pihak Eddy Ganefo. Dari total hutang sebesar Rp1,7 milyar, artinya ada kelebihan bayar sebesar Rp741.900.000.
“Artinya dalam amar putusan sidang perdata itu secara tidak langsung hakim mengakui telah adanya pengembalian hutang dari klien kami ke Mariani. Dan terhadap putusan sidang perdata itu kami juga tengah mengajukan banding,” ungkap Antoni, kemarin (11/10).
Hal lain, mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1950 tentang susunan, kekuasan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia di Pasal 131 disebutkan bahwa:
“Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri. Dimana dalam putusan tersebut tidak ada perintah sisa pembayaran, dan dalam LP pelapor di Polda mengakui kerugian sebesar Rp1,7 milyar akan tetapi di BAP berubah menjadi Rp500 Juta. Kami menilai pelapor tidak konsisten dengan laporannya sendiri,” jelas Antoni.
Terlepas itu, Antoni juga sangat menyayangi keputusan pihak Kejati Sumsel yang secara gamblang menyampaikan ke media baik itu mencantumkan identitas jelas dan termasuk foto kliennya saat menjalani pemeriksaan pada saat pelimpahan berkas.
“Seingat kami pada saat pelimpahan itu sama sekali tidak ada media karena dilakukan di ruang tertutup. Ini aneh kok tiba-tiba ada tersebar foto klien kami, harusnya jaksa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak secara vulgar membagi-bagikan foto tersebut hingga tersebar ke media,” kata Antoni.
Padahal menurut Antoni Toha, selama proses penyidikan di kepolisian kliennya itu bersikap kooperatif dengan terus memenuhi panggilan penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dan tidak banyak terekspos ke media.
“Sepengetahuan kami selama proses penyelidikan hingga penyidikan klien kami selalu berusaha menghadiri panggilan penyidik. Hanya satu kali tidak hadir karena orang tuanya meningga dunia,” Kata Antoni ditemui di kantornya, Rabu (11/10) siang.
Bahkan, menurut Antoni jalannya perkara kliennya itu mencurigai indikasi intervensi atau keterlibatan oknum perempuan yang berpengaruh di Sumsel.
“Dari informasi yang kami terima si oknum pejabat perempuan ini berada di balik pelaporan terhadap klien kami. Akan kami pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum, termasuk adanya bukti pelapor bergerilya kesana kemari agar kasus ini dilaksanakan untuk naik ke persidangan,” ungkap Antoni. (**)











