Kayuagung, Sumselupdate.com – Dinas Koperasi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini turut menyoroti perkara ke perdataan yang melibatkan Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya asal Kecamatan Pedamaran Timur yang belakangan terungkap ditemukannya selisih hingga miliaran rupiah pada neraca keuangan periode 2021-2022.
Seperti diketahui gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah anggota KUD Marga Mulya itu sendiri beberapa waktu lalu ke PN Kayuagung.
Hal itu disampaikan oleh Efendi SH selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI yang menyebut berdasarkan arsip yang ada, KUD Marga Mulya tercatat tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2022 hingga 2023.
“Dan bila tahun depan kembali tidak melakukan RAT akan mendapat sanksi berupa pembubaran terhadap koperasi tersebut,” ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Hal itu juga dijelaskan Efendi mengacu pada Permenkop UKM nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
Baca Juga: Sempat Kabur, Tersangka Pembunuh Tetangganya Ditangkap
Dia menjelaskan, adapun alasan dari KUD Marga Mulya tidak melaksanakan RAT ditahun 2022 dan 2023 karena alasan neraca pembukuannya mereka belum clear pembukaan neraca keuangan pada 2021-2022.
“Jadi masalah pembukuan yang belum clear maka mereka menyelesaikan laporan-laporan dulu. Termasuk adanya selisih keuangan yang dengan nilai besar juga jadi tidak RAT,” ungkapnya.
Efendi mengatakan, dari pihak KUD Marga Mulya ini sudah menyampaikan akan melaksanakan RAT pada awal tahun 2024 mendatang.
Padahal pihaknya selalu mengimbau koperasi agar melaksanakan RAT setiap tahun maksimal di bulan Juni.
Baca Juga: Riza Fahlevi Pimpin IKA FKIP Unsri, Berikut Nama-nama Kepengurusan
“Pekan depan pihak kita akan melakukan monitoring dan pengawasan ke koperasi Marga Mulya, ini memang tugas kami,” katanya.
Kata Efendi, pihaknya menerima keterangan secara lisan dari pengurus KUD Marga Mulya yang akan melaksanakan RAT tahun 2024 sekaligus melakukan pemilihan kepengurusan.
Efendi juga dimintai tanggapannya terkait keinginan dari anggota koperasi yang melakukan gugatan terhadap kepengurusan Koperasi Marga Mulya untuk dilakukan audit dari eksternal.
Respon Efendi juga turut mengiyakan proses audit dalam suatu koperasi dapat dilakukan secara eksternal dengan alasan independennsi. “Hal itu agar hasil audit yang dilakukan lebih maksimal,” ucap dia.
Sementara itu, Tukiat selaku anggota Bidang Pengawas KUD Marga Mulya mengakui pihaknya telah melakukan audit seperti yang disepakati dalam mediasi sidang gugatan perdata yang berlangsung di PN Kayuagung.
Di mana ia membenarkan bahwa KUD Marga Mulya tidak melakukan RAT di tahun 2022 dan 2023.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan permasalahan dalam laporan pembukuan pada RAT yang dilaksanakan pada 2021 dan 2022.
“Karena ada pemberkasan yang tidak lengkap yakni laporan neraca keuangan yang selisih dimana yang diserahkan hanya Rp1.8 miliar sementara dalam laporan itu ada Rp6 miliar lebih,” tandas dia.
Terlepas itu, sejauh ini pihaknya sebagai anggota badan pengawas tak mesti melakukan audit hal itu dilakukan hanya disaat terjadi permasalahan dalam pembukuan hasil RAT.
“Selama ini hanya audit internal mas, itupun ketika hanya ada permasalahan,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, tidak digelarnya RAT, Heri Kustanto selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya asal Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur OKI, digugat perdata oleh anggotanya sendiri ke Pengadilan Negeri Kayuagung Klas 1B pada Rabu (18/10/2023).
Teguh Susanto (46) satu dari 20 anggota KUD Marga Mulya menjelaskan alasannya menggugat ketuanya sendiri bersama dengan lima pengurus lantaran, dirinya sebagai anggota merasa tak pernah ada RAT dari koperasi mereka sejak tahun 2020.
“Kami sebagai anggota juga ingin mengetahui perjalanan keuangan koperasi kami,” kata Teguh usai menjalani sidang gugatan perdata dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan oleh majelis hakim PN Kayuagung Klas 1B, Rabu (18/10/2023).
KUD Marga Mulya sendiri merupakan koperasi di bidang waserda, armada angkutan/transportasi, pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit, pemasaran hasil perkebunan karet dan jasa yang sudah ada sejak 15 tahun lalu.
Namun, sejak 2020 ini kegiatan KUD Marga Mulya lebih cenderung fokus pada pemasaran hasil produksi TBS dan unit simpan pinjam.
Meski demikian, sesekali diakui Teguh bahwa pengurus dari KUD masih melakukan rapat yang membahas anggaran kas koperasi, namun hanya melibatkan para pengurus itu sendiri dan ketua kelompok tanpa menyertakan seluruh anggota yang berjumlah 303 orang.
“Jadi kami kecewa dengan pengeloan dan kepengurusan sekarang ini, pernah kami tanyakan alasan tak pernah dilakukan RAT hanya membuang-buang waktu saja,” ucap Teguh yang merupakan petani kelapa sawit plasma dari PT Sampoerna Agro.
Belum lagi, semenjak tak pernah dilakukan RAT dari 2020 lalu, diakuinya sudah banyak dari anggota mereka yang mengundurkan diri lebih dari 200 orang.
“Kalau harapan kami sebenarnya ingin ada perombakan di kepengurusan yang bisa transparansi dalam pembahasan anggaran,” kata dia.
Terpisah, Kuasa Hukum dari penggugat M Novel Suwa, SH, MSi menjelaskan terkait jalannya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tira Tirtona, SH, MHum anggota M Rizki, SH dan Dany Agustinus, SH, meminta antara pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi dengan masa tenggang waktu selama 30 hari kedepan.
“Dengan adanya mediasi ini kami sebagai anggota koperasi ingin adanya perdamaian dan transparansi anggaran,” ucap dia
Novel juga membeberkan alasan dari banyaknya anggota koperasi yang mengundurkan diri lantaran koperasi tersebut mengalami kemunduran.
“Alasan dari 2000 lebih anggota koperasi yang mengundurkan diri ini merupakan imbas dari pihak kepengurusan yang pernah melakukan RAT, padahal dalam aturan koperasi RAT itu wajib dilaksanakan dalam satu tahun sekali,” kata Novel.
Dikatakannya, dengan adanya gugatan perdata ini, ia berharap akan ada audit yang dilakukan terhadap kas dari KUD Marga Mulya tersebut.
“Harapannya nanti juga akan diaudit dari luar yang memiliki lisensi sebagai auditor bukan dari pengawas agar ada kejelasan tranparansi,” tutupnya. (**)