Kayuagung, Sumselupdate.com – Meski telah dilakukan audit internal, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir mendesak Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya asal Kecamatan Pedamaran Timur, itu untuk diwajibkan untuk melaksanakan audit eksternal menggunakan akuntan publik.
Hal itu tertuang dalam surat balasan yang dikeluarkan Dinkop UKM dan Perindustrian OKI terhadap KUD Marga Mulya dengan nomor 513/728/DKUKMP/XI/2023.
Dimana dalam surat itu merupakan respon dari Dinkop UKM dan Perindustrian OKI atas surat KUD Marga Mulya yang mengajukan rencana merangkap rapat anggota tahunan (RAT) dari tahun 2021,2022,2023.
Yang paling menarik dalam surat itu, Dinkop OKI masih menyarankan KUD Marga Mulya diwajibkan audit eksternal menggunakan akuntan publik meski sebelumnya telah dilakukan audit internal yang dilakukan dewan pengawas KUD itu sendiri.
“karena agar hasilnya lebih optimal dan obyektif,” ucap Kepala Dinas Koperasi UMK dan Perindustrian OKI, Suhaimi AP M.Si saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2023).
Baca juga : Hasil Audit KUD Marga Mulya Ternyata Ditemukan Selisih Miliaran Rupiah
Meski demikian, Suhaimi enggan berkomentar banyak terkait dengan permasalahan yang menyandung koperasi binaannya tersebut.
Sebab KUD Marga Mulya asal Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur OKI itu diketahui tengah menghadapi gugatan perdata oleh anggotanya sendiri di PN Kayu Agung.
“Saya ngak bisa komentar banyak karena KUD tersebut sudah masuk ranah persidangan,”ucap dia dikomfirmasi.
Terkait itu, Teguh Waluyo selaku anggota KUD Marga Mulya yang melayangkan gugatan membeberkan salah satu bukti yang dia dapatkan dalam persidangan.
Dimana dalam sidang gugatan perdata yang dipimpin hakim ketua Majelis hakim Tira Tirtona SH MHum anggota M Rizki SH dan Dany Agustinus SH beragendakan pembuktian, pada Rabu (22/11/2023) lalu.
“Dari pembukuan di tahun 2020 ada sisa dana yang tidak jelas penggunaannya senilai Rp 3.5 miliar pada RAT 2020, dari nilai kas yang berjumlah Rp 8.3 miliar,” ucap dia, Senin (26/11).
Baca juga : Ketua KUD Marga Mulya Digugat Perdata Anggotanya
Diberitakan sebelumnya, Dinas Koperasi Kabupaten Ogan Komering Ilir kini turut menyoroti perkara ke perdataan yang melibatkan Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya asal kecamatan Pedamaran Timur yang belakangan terungkap ditemukannya selisih hingga miliaran rupiah pada neraca keuangan pada tahun 2021-2022.
Seperti diketahui gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah anggota KUD Marga Mulya itu sendiri beberapa waktu lalu ke PN Kayu Agung.
Hal itu disampaikan oleh Efendi SH selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Pengembangan koperasi Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI menyebut berdasarkan arsip yang ada, KUD Marga Mulya tercatat tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2022 hingga ke 2023.
“Dan bila tahun depan kembali tidak melakukan RAT akan mendapat sanksi berupa pembubaran terhadap koperasi tersebut,” ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Hal itu juga dijelaskan Efendi mengacu pada Permenkop UKM nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
Dia menjelaskan, adapun alasan dari KUD Marga Mulya ini tidak melaksanakan RAT ditahun 2022 dan 2023 karena alasan neraca pembukuannya mereka belum clear pembukaan neraca keuangan pada 2021 ke 2022.
“Jadi masalah pembukuan yang belum clear maka mereka menyelesaikan laporan-laporan dulu. Termasuk adanya selisih keuangan yang dengan nilai besar juga jadi tidak RAT,” ungkapnya.
Efendi mengatakan, dari pihak KUD Marga Mulya ini sudah menyampaikan akan melaksanakan RAT pada awal tahun 2024 mendatang.
Padahal pihaknya selalu menghimbau koperasi agar melaksanakan RAT setiap tahun maksimal di bulan Juni.
“Pekan depan pihak kita akan melakukan monitoring dan pengawasan ke koperasi Marga Mulya, ini memang tugas kami,” katanya.
Kata Efendi, pihaknya menerima keterangan secara lisan dari pengurus KUD Marga Mulya yang akan melaksanakan RAT tahun 2024 sekaligus melakukan pemilihan kepengurusan.
Efendi juga dimintai tanggapannya terkait keinginan dari anggota koperasi yang melakukan gugatan terhadap kepengurusan Koperasi Marga Mulya untuk dilakukan audit dari eksternal.
Respon Efendi juga turut mengiyakan proses audit dalam suatu koperasi dapat dilakukan secara eksternal dengan alasan independensi.
“Hal itu agar hasil audit yang dilakukan lebih maksimal,” ucap dia.
Sementara terkait itu, Tukiat selaku anggota Badang Pengawas KUD Marga Mulya mengakui pihaknya telah melakukan audit seperti yang disepakati dalam mediasi sidang gugatan perdata yang berlangsung di PN Kayu Agung.
Dimana ia membenarkan bahwa KUD Marga Mulya tidak melakukan RAT di tahun 2022 dan 2023. Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan permasalahan dalam laporan pembukuan pada RAT yang dilaksanakan pada 2021 dan 2022.
“Karena ada pemberkasan yang tidak lengkap yakni laporan neraca keuangan yang selisih dimana yang diserahkan hanya Rp1.8 miliar sementara dalam laporan itu ada 6 miliar lebih,” tandas dia.
Terlepas itu, sejauh ini pihaknya sebagai anggota badan pengawas tak mesti melakukan audit hal itu dilakukan hanya disaat terjadi permasalahan dalam pembukuan hasil RAT.
“Selama ini hanya audit internal mas, itupun ketika hanya ada permasalahan,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Tidak pernah adakan rapat anggota tahunan (RAT), Heri Kustanto Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya asal Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur OKI, digugat perdata oleh anggotanya sendiri ke Pengadilan Negeri Kayu Agung Klas 1B, Rabu (18/10/2023).
Teguh Susanto (46) satu dari 20 anggota KUD Marga Mulya menjelaskan alasannya menggugat ketuanya sendiri bersama dengan lima pengurus lainnya lantaran, dirinya sebagai anggota merasa tak pernah ada RAT dari koperasi mereka sejak tahun 2020.
“Kami sebagai anggota juga ingin mengetahui perjalanan keuangan Koperasi kami,” kata Teguh usai menjalani sidang gugatan perdata dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan oleh majelis hakim PN Kayu Agung Klas 1B, Rabu (18/10/2023).
KUD Marga Mulya sendiri merupakan koperasi di bidang waserda, armada angkutan/transportasi, pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit, pemasaran hasil perkebunan karet dan jasa yang sudah ada sejak 15 tahun lalu.
Namun, sejak 2020 ini kegiatan KUD Marga Mulya lebih cenderung fokus pada pemasaran hasil produksi TBS dan unit simpan pinjam.
Meski demikian, sesekali diakui Teguh bahwa pengurus dari KUD masih melakukan rapat yang membahas anggaran kas koperasi namun hanya melibatkan para pengurus itu sendiri dan ketua kelompok tanpa menyertakan seluruh anggota yang berjumlah 303 orang.
“Jadi kami kecewa dengan pengeloan dan kepengurusan sekarang ini, pernah kami tanyakan alasan tak pernah dilakukan RAT hanya membuang buang waktu saja,” ucap Teguh yang merupakan petani kelapa sawit plasma dari PT Sampoerna Agro.
Belum lagi, semenjak tak pernah dilakukan RAT dari 2020 lalu, diakui nya sudah banyak dari anggota mereka yang mengundurkan diri lebih dari 200 orang.
“Kalau harapan kami sebenarnya ingin ada perombakan di kepengurusan yang bisa transparansi dalam pembahasan anggaran,” kata dia.
Terpisah Kuasa Hukum dari penggugat M Novel Suwa SH MSi menjelaskan terkait jalannya persidangan yang dipimpin Majelis hakim Tira Tirtona SH MHum anggota M Rizki SH dan Dany Agustinus SH, meminta antara pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi dengan masa tenggang waktu selama 30 hari kedepan.
“Dengan adanya mediasi ini kami sebagai anggota koperasi ingin adanya perdamaian dan transparansi anggaran,”ucap dia.
Novel juga membeberkan alasan dari banyaknya anggota koperasi yang mengudarakan diri lantaran mengalami kemunduran.
“Alasan dari 2000 lebih anggota koperasi yang mengundurkan diri ini merupakan imbas dari pihak kepengurusan yang terperna melakukan RAT, pada dalam aturan koperasi RAT itu wajib dilaksanakan dalam satu tahun sekali,” kata Novel.
Lebih lanjut, dengan adanya gugatan perdata ini ia berharap akan ada audit yang dilakukan terhadap kas dari KUD Marga Mulya tersebut.
“Harapannya nanti juga akan diaudit dari luar yang memiliki lisensi sebagai auditor bukan dari pengawas agar ada kejelasan tranparansi,” tuturnya. (**)











