Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Akuisi Anak Perusahaan PTBA Segera Diadili

Penulis: - Senin, 13 November 2023
Proses pelimpahan perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) tahun 2015 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Khusus Palembang.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim melimpahkan perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) tahun 2015 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Khusus Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim Ahmad Nuril Alam melalui Kepala Seksi Intelejen Anjasra Karya membenarkan pihaknya melimpahkan perkara dugaaan tipikor yang menjerat lima orang tersangka melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muaraenim Willy Pramudiya Ronaldo.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini kita telah menetapkan lima orang tersangka di antaranya Ir ADP selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, kedua Ir MW selaku Direktur Utama PT Bukit Asam tahun 2011 sampai dengan April  2016, ketiga NT selaku Analis Bisnis Madiya PT Bukit Asam tahun 2012 sampai dengan 2016 dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, keempat Ir H SI selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT Satria Bahana Sarana, dan terakhir tersangka berinisial R TI selaku Direktur PT Tri Ihua Samara pemilik PT Satria Bahana Sarana.

Diungkapkannya kepada awak media, Senin (13/11/2023), kelima tersangka tersebut berkasnya telah dinyatakan lengkap.

“Berkas kelimanya telah dinyatakan lengkap oleh Tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan kepada para tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaraenim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selanjutnya terhadap kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang di Palembang,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ivan Gugat Leasing PT Buana Finance ke PN Palembang

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Palembang, Kejari Incar Tersangka!

Selanjutnya, ia menerangkan, kelima tersangka tersebut berkas perkara kepada ke lima nya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Palembang dan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Kepada para tersangka kita tuntut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 sebagai mana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor,” pungkasnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait