Kuasa Hukum Ivan Gugat Leasing PT Buana Finance ke PN Palembang

Penulis: - Senin, 13 November 2023
Ivan bersama kuasanya hukumnya.

Palembang, sumselupdate.com – Baru dua bulan nunggak bayaran mobil, Ivan Zulham melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan sederhana atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/11/2023).

Didampingi tim kuasa hukumnya, Ivan melakukan pendaftaran terkait masalah kasus penarikan satu unit mobil Toyota Avanza milik korban yang merupakan kliennya.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal ini kami selaku penasehat hukum korban yang merupakan klien kami untuk memberikan keterangan atau permintaan kepada PT Buana Finance tbk cabang Palembang untuk mau bisa bernegosiasi dengan kami,” kata Billy De Oscar kuasa hukum Ivan.

Menurutnya jika pihaknya sebelumnya sudah datang ke kantor  PT Buana Finance tbk Cabang Palembang untuk melakukan musyawarah, namun dari pihak PT Buana Finance menutup jalur musyawarah dari pihaknya.

Billy juga mengatakan bahwa, kliennya merupakan seorang debitur dari PT Buana Finance tbk Cabang Palembang.

Baca juga : Punya Utang di Leasing, Candra Ardinata Tipu Korbannya Puluhan Juta

Dijelaskan Billy kronologis awal kejadian bermula saat korban pada Senin 23 Oktober tahun 2023 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Jalan Soekarno Hatta.

Pada saat itu korban sedang mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BG 1550 RB menuju simpang empat lampu merah arah Kota Palembang.

Pada saat di jalan korban tiba-tiba diberhentikan dengan pihak yang dikenal berjumlah lima orang yang langsung mendekati kaca sopir dan berkata menanyakan “kamu yang namanya Ivan ?”dan dijawab korban  “iya”,kemudian orang tersebut meminta KTP korban sehingga korban langsung memberikannya ke orang tersebut.

Setelah itu korban dibawa ke kantor PT Buana Finince yang beralamat di Jalan Angkatan 45 nomor 08 blok K L, kelurahan Demang  Daun, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, sehingga pada saat di sana korban  diminta untuk mentanda tangani berita acara serah terima.

Baca juga : MK Putuskan Pihak Leasing Bisa Sita Barang Kredit Bermasalah Tanpa Melalui Pengadilan

“Saat itu klien kami dimintai tanda tangan bahwasanya kalau seandainya itu bisa diselesaikan mobilnya dengan bayar aja dua bulan tetapi pada saat di sana ternyata banyak yang harus dibayar, yang mana yang harus dibayar itu meliputi biaya tunggaan selama 2 bulan ,deposit 1 bulan biaya tarik dengan nilai Rp17 juta padahal klien kami tidak merasa ditarik karena pada saat mobil dihentikan pihak yang mengaku dari Pt Buana itu dia tidak memperlihatoan surat kuasa ataupun surat penarikan,” terangnya.

Kemudian pada waktu itu kliennya sudah melakukan negosisasi namun dari pihak pt tidak merespon baik dan meminta membayar lunas cicilan tersebut .

“Yang namanya kita kan ngak bisalah tiba-tiba membayar lunas, karena uang itu untuk klien kami sulit karena klien kami pekerjaannya  sopir, sehingga   membuat keberlangsungan hidup anak dan istri klien kami  terguncang dengan tidak adanya mobil tersebut. Harapan kita semoga gugatan ini diproritaskan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.