Bamsoet Minta Polisi Tidak Hanya Tindak Debt Collector, Akan Tetapi Perusahaan Leasing

Selasa, 11 Mei 2021
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Bali, Sumselupdate.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi langkah tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan kepolisian menangkap sebelas debt collector melakukan premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.

Bamsoet minta kepolisian menindak tegas oknum PT ACK dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK.

Hal tersebut harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi bagi perusahaan leasing agar tidak seenaknya bertindak.

Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

Advertisements

“Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan menarik kendaraan debitur secara paksa. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak,” ujar Bamsoet, di Bali, Selasa (11/5/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam putusan MK tersebut diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Mereka juga tidak  boleh mengeksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui  wanpretasi.

“Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur,” jelas Bamsoet.

Dikatakan, debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, dapat dilaporkan ke polisi. Perbuatannya bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka juga bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

“Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan. Antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan, tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tegas Bamsoet. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.