Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi termasuk Kuspuji Handayani korban sekaligus istri terdakwa, terkait kasus dugaan tindak pidana tipu gelap jual beli Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Januarizkhan, Sapriadi Syamsudin SH didamping M Syarif Hidayat SH mengatakan, sidang hari ini pemeriksaan saksi korban dan saksi BAP.
“Kerena pada saat Eksepsi kami ada tiga pokok utama yang kami sampaikan kepada jaksa penuntut umum tentang perkara ini,” katanya
Ia juga mengatakan, pada meteri eksepsi pihaknya tentang kadar luasa perkara ini, ternyata jelas bahwa ketika dibuka dalam pembuktian perkara ini Kuspuji Handayani jelas menyampaikan sejak 2017 di mengetahui ada peristiwa penipuan dan pengelapan maka perkara ini sudah kadarluasa sehingga tidak bisa dianggakap tuntutan pidana.
“Kenapa eksepsi dalam meteri pasal 367 ayat 1 tersebut ini pengecualian dalam rumah tangga,” ungkapnya
Ia juga menyampaikan, dalam kesaksian korban sendiri mengakui bahwa dia suami istri pada saat kejadian peristiwa pidana dan mereka menyatakan bahwa pernikahan mereka dicatat oleh pemangku adat secara pakta
“Sehingga apa yang kami sampaikan pada eksepsi kami dan dijawab penuntut umum meskipun ditolak oleh majelis hakim. Namun, dalam pembuktian ini otomatis perkara ini perdata
“Korban juga sempat menjelaskan bahwa ada kerugian yang lebih besar, kalau ada untung rugi berarti ini jelas pertiwa ini adalah perdata muda mudahan majelis hakim Objektip dan tidak terikut irama narasi karena tadi yang dijelaskan oleh korban tadi tidak terbukti, katanya ada akte jual beli teryata diberkas tidak jual beli, katanya ada gagal membangun jigoltel faktanya jigoltel sudah dilelang di bank, dan uang 5 miliar sudah dikembalikan semua pembuktian yang kami bayarkan tadi pembayaran di rekening yang kami transferkan ke klien kami (terdakwa) kepada korban semuanya tidak bisa dibantahkan artinya majelis hakim harus objektif,” tuturnya
Diberitakan sebelumnya terdakwa Januarizkhan didakwa penuntut umum atas kasus dugaan tindak pidana tipu gelap jual beli Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah. Terdakwa Januarizkhan sampaikan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 25 Oktober 2022 sore.
Pledoi tertulis tersebut disampaikan terdakwa Januarizkhan melalui tim penasihat hukum Sapriadi Syamsuddin SH MH, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Masrianti SH MH.
Tim penasihat hukum terdakwa Januarizkhan menyampaikan ketidak sepakatannya terhadap dakwaan JPU, dan menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Karena dakwaan JPU tidak disusun berdasarkan uraian peristiwa sebagaimana berita acara pemeriksaan saat masih berada di penyidikan kepolisian,” kata Sapriadi Syamsuddin bacakan eksepsinya.
Penasihat hukum menilai, antara saksi korban Kuspuji Handayani dan terdakwa Januariskan dalam hubungannya adalah suami-istri, sebagaimana telah dipertegas juga dalam keterangan saksi korban dan saksi lainnya pada saat BAP yang menyatakan keduanya adalah suami-istri.
Hal ini, lanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 367 ayat 1 KUHP, yang menyatakan tidak ada tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam hubungan suami istri, dan jika ada permasalahan yang masih ada hubungan suami-istri seharusnya masuk dalam perdata.
Tidak hanya itu, penasihat hukum terdakwa menganggap bahwa laporan tindak pidana yang dilaporkan korban telah kadaluarsa atau melebihi batas ketentuan dari terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni jeda waktu 43 bulan.
“Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 74 Ayat 1 KUHAP berbunyi apabila seseorang berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya maksimal enam bulan terhitung seseorang itu mengalami suatu tindak pidana,” urainya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan telah melewati batas waktu pelaporan tersebut maka patutlah dianggap bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, sehingga konsep prinsip hukumnya surat dakwaan tersebut harus dinyatakan dibatalkan.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum terdakwa dipersidangan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan, dan membatalkan dakwaan JPU karena terbukti cacat secara formil dan materil.
Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU Kejati Sumsel untuk menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa Januarizkhan.
Usai sidang, Sapriadi Syamsuddin menceritakan perkara yang dilaporkan oleh korban adanya jual beli Sertifikat SHM sebidang tanah dan bangunan yang telah diagunkan kepada pihak bank, sebagaimana bukti yang disita pihak penyidik Polda Sumsel, menurutnya akta tersebut dibuat mundur.
Dia menurutkan, akta SHM tersebut yang saat ini dijaminkan kepada pihak bank dan dianggap bukan jual beli namun hanya pinjaman kliennya senilai Rp5 miliar, dan untuk membuktikan hal itu adalah pinjaman, pihaknya juga telah melampirkan bukti berupa penyetoran uang dengan total Rp7 miliar lebih, sudah melebih jumlah hutang yang tertuang dalam akta.
“Sehingga, sudah sangat jelas tidak tergambarkan lagi kerugian yang dialami oleh korban Kuspuji Handayani, sementara pinjaman itu sendiri bukan atas nama pribadi klien namun atas nama CV Jaya Wall Decoration, yang senyatanya pelapor atau korban Kuspuji Handayani saat itu juga menyerahkan kepada pihak bank sebagai jaminan pinjaman,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatannya, terhadap jual beli SHM tersebut dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2012 sangat jelas, pembeli yang beritikad baik dalam objek jual beli tanah tidak dapat dituntut pidana, adapun jika ada penuntutan, maka korban seharusnya melalui upaya hukum keperdataan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak. (Ron)











