Palembang, Sumselupdate.com – Keberatan atas keputusan majelis hakim Mahkamah Agung, Mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung, yang memvonis Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/12/2021)
Melalui kuasa hukumnya, terpidana Ahmad Yani menyatakan, ada kekeliruan dari putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
“Kami menilai ada kekeliruan Majelis Hakim MA dalam memvonis Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu kami juga keberatan dengan nilai uang pengganti yang dijatuhkan pada klien kami,” ujar kuasa hukum Ahmad Yani, Djoksan Ali Dahlan SH MH.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada terdakwa Kasus dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, Subsidair 6 bulan, dan diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar, yang jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa KPK, Rikhi BM SH MH mengatakan, jika pihaknya akan segera menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak terpidana Ahmad Yani.
“Kita akan menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan. Akan segera kita bacakan pada persidangan yang akan digelar pada Kamis (6/1/2022),” ujar Rikhi pada awak media, Senin (27/12/2021). (Ron)