Kompak Mukti dan Nasuhi, Tidak Pernah Lihat Surat Pertanggungjawaban Dana Hibah

Senin, 29 November 2021
Pengadilan Tipikor Palembang, kembali mengelar sidang dugaan korupsi pembangunan Sriwijaya Palembang, dengan dua terdakwa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Karo Kesra.

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tipikor Palembang, kembali mengelar sidang dugaan korupsi pembangunan Sriwijaya Palembang, dengan dua terdakwa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Karo Kesra, kembali jalani sidang, Senin (29/11/2021).

Sidang kali ini beragendakan dengan keterangan kedua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Sidang ini dipimpin mejelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis SH MH.

Dari keterangan kedua terdakwa, diketahui jika Proposal pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 tidak ada.

Selaku Sekertaris Daerah, terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan jika sebagai tim TAPD dirinya tidak perna membahas anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya.

Advertisements

“Tapi saat itu saya menanyakan pada Tobing (tersangka) selaku Kepala BPKAD apakah ada anggarannya dan sudah masuk skala prioritas. Dijawab Tobing, mungkin ada. Maka dari itu saya anggarkan dana hibah pada tahun 2015 dan 2017,” ujar Terdakwa Mukti Sulaiman, dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa Mukti Sulaiaman mengatakan, terkait pencairan dana hibah sebesar Rp50 miliar di tahun 2015 dirinya mengetahui.

Hanya saja untuk pertanggung jawaban uang yang dicairkan dirinya mengaku tidak tahu.

“Karena setelah uang Rp50 miliar cair, saya tidak pernah melihat surat pertangungjawabanya penggunaan dana hibah itu. Pasalnya, surat tersebut langsung ke pihak BPKAD,” jelas Mukti.

Hal serupa dikatakan oleh terdakwa Ahmad Nasuhi.

Kata Ahmad Nasuhi dalam persidangan, dirinya selaku Kepala Biro Kesra tidak perna melihat surat pertangung jawaban penggunaan dana hibah Masjid Sriwijaya.

“Saya tidak pernah lihat surat petanggungjawabannya. Karena seperti yang dikatakan pak Mukti, surat itu langsung ke BPKAD,” ujar Ahmad Nasuhi.

Dari keterangan terdakwa Ahmad Nasuhi, diketahui pula jika proposal penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya, ditahun 2015 dan 2017 tidak ada.

“Biro Kesra tidak menganggarkan, hanya saja saya membuat surat permohonan mencairkan sebesar Rp.80 miliar. Sementara itu untuk pertanggung jawabannya saya tidak tahu,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.