Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim mengabaikan Justice Colaborator (JS) yang diajukan terdakwa Mukti Sulaiman. Hal ini terungkap usai Majelis hakim membacakan vonis kepada dua terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021)
Menurut Hakim, Justice Colaborator yang diajuhkan oleh terdakwa Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi.
Majelis hakim menilai, jika Mukti Sulaiman sebagai Justice Colaborator kurang jujur dalam mengungkap fakta perkara, dan tidak menunjukan bukti-bukti signifikan, sehingga tidak membantu mengungkap perkara dan keterlibatan orang lain dalam perkara Masjid Sriwijaya.
“Maka dari itu Justice Colaborator Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, dan diabaikan,” ujar hakim anggota Waslam Makshid.
Sebelumnya, dalam putusannya majelis hakim menjatuhi Mukti Sulaiman dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kedua terdakwa kaus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ron)