Majelis Hakim Tipikor Abaikan JS Terdakwa Mukti Sulaiman

Rabu, 29 Desember 2021
Sidang vonis dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim mengabaikan Justice Colaborator (JS) yang diajukan terdakwa Mukti Sulaiman. Hal ini terungkap usai Majelis hakim membacakan vonis kepada dua terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021)

Menurut Hakim, Justice Colaborator yang diajuhkan oleh terdakwa Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi.

Majelis hakim menilai, jika Mukti Sulaiman sebagai Justice Colaborator kurang jujur dalam mengungkap fakta perkara, dan tidak menunjukan bukti-bukti signifikan, sehingga tidak membantu mengungkap perkara dan keterlibatan orang lain dalam perkara Masjid Sriwijaya.

“Maka dari itu Justice Colaborator Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, dan diabaikan,” ujar hakim anggota Waslam Makshid.

Advertisements

Sebelumnya, dalam putusannya majelis hakim menjatuhi Mukti Sulaiman dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kedua terdakwa kaus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.