Dilimpahkan ke Pengadilan, Mantan Bupati Musi Rawas dan Direktur PT DAM 2010 Segera Sidang

Writer: - Kamis, 5 Juni 2025
Berkas perkara dan surat dakwaan lima tersangka telah dilimpahkan oleh tim jaksa penuntut umum ke PN Tipikor Palembang, Kamis (5/6/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Berkas perkara dan surat dakwaan lima tersangka Ridwan Mukti eks bupati Musi Rawas, Bahtiyar mantan kades Mulyoharjo dan juga anggota DPRD Musi Rawas, Effendi Suyono Direktur PT DAM 2010, Saiful Ibna Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013 dan Amrullah Sekretaris BPMPTP 2011, telah dilimpahkan oleh tim jaksa penuntut umum ke PN Tipikor Palembang, Kamis (5/6/2025).

Kelima tersangka tersebut terjerat kasus dugaan korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

Read More

Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, pelimpahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang Imam Murtadlo SH MH.

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH mengatakan, hari ini pihaknya melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas.

“Perkara ini adalah yang penyelidikannya dilakukan oleh kejaksaan kejati Sumatra Selatan, tapi karena masuk di wilayah hukum kejaksaan kejari Musi Rawas, perkara tersebut dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh kejaksaan kejari Musi Rawas,“ tegas Imam.

Baca juga : Menteri ATR/BPN Tegaskan Pencabutan SHGB dan SHM Pagar Laut Terus Bertambah

Imam juga menjelaskan, Untuk persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas, berkoberatif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada Lima berkas perkara ,masing masing berkas itu

satu berkas perkara, diantara berkas perkara itu melibatkan mantan gubenur bengkulu dan mantan bupati Musi Rawas,“ jelasnya.

Baca juga : Kambing Bakar Madu Inspirasi Olahan Daging Kurban ala Kebuli Pakecabee

Saat ditanya terkait kerugian negara, Imam menjelaskan kalau didalam surat dakwaan kita untuk kerugian negara itu sekitar Rp 61 milar, untuk pasal yang disangkahkan terhadap Lima tersangka itu pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 dan junto pasal 64.

“Setelah pelimpahan hari ini ,kita  tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan  oleh pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts