Palembang, Sumselupdate.com – Usai divonis Majelis Hakim Tipikor Palembang, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU Kejati Sumsel kompak pikir-pikir atas vonis yang diberikan Hakim kepada dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Setelah mendengarkan putusan Majelis hakim, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ungkap kedua terdakwa.
Sebelumnya, dua terdakwa Mmantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman di vonis 7 tahun penjara dan Mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi, divonis 8 tahun penjara, oleh majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021). Kedua terdakwa terkait kasus dugaan pembangunan korupsi Masjid Sriwijaya
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH saat membacakan putusan di persidangan mengatakan, berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan, maka kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara, serta melakukan perbuatan pidana berlanjut
Masih kata Hakim, dari itu dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp400 juta subsider 4 bulan,” tutupnya. (Ron)