Sidang Kasus Cartridge Vape Etomidate, Rekan Terdakwa Akui Hubungi Ammar atas Inisiatif Sendiri

Writer: - Kamis, 9 Juli 2026
Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dengan terdakwa Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Sandi Saputra kembali digelar. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dengan terdakwa Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Sandi Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/7/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH MH itu mengagendakan pemeriksaan dua saksi, yakni Zafran, rekan terdakwa asal Malaysia yang juga mahasiswa UIN Jambi, serta Dion, pengurus mahasiswa UIN Jambi.

Dalam keterangannya, Zafran menjelaskan kronologi saat dirinya diamankan polisi hingga akhirnya dibawa ke asrama mahasiswa (MES) UIN Jambi untuk menemui terdakwa Muhammad Ammar.

Ia mengaku sempat berada di kantor polisi selama beberapa jam sebelum pada malam harinya dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian menuju asrama tempat Ammar berada. Setibanya di lokasi, kata Zafran, polisi terlebih dahulu menemui pengurus asrama dan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa.

Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa, Zafran mengaku menghubungi Ammar untuk mengetahui keberadaannya setelah diminta oleh polisi.

“Saya menelepon untuk mengetahui keberadaan Ammar setelah polisi datang dan meminta saya menghubunginya,” ujar Zafran di hadapan majelis hakim. Namun, Zafran menegaskan bahwa tidak ada paksaan ataupun arahan dari polisi saat dirinya menghubungi terdakwa.

“Saya yang menghubungi Ammar,” tegasnya.

Baca juga : Bea Cukai Akui Tak Semua Cartridge Vape Diperiksa, Hakim: ‘Nasib Kamu Memang Kurang Bagus, Ammar’

Menurut Zafran, keputusan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri untuk mengetahui keberadaan Ammar setelah diminta membantu polisi. Sementara itu, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Muhammad Ammar diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

Jaksa juga mengungkap nama Shahmi Akmal yang disebut memesan 10 cartridge vape melalui terdakwa untuk digunakan sebagai pengganti rokok. Shahmi diketahui pernah membawa cartridge vape dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Shahmi dinyatakan negatif narkotika.

Baca juga : Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 6.000 Pil Ekstasi dan 150 Vape Etomidate, Dua Kurir Ditangkap

Atas perbuatannya, Muhammad Ammar didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) KUH). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts