Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka membahas peningkatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Rabu (8/7/2026), di Kantor Wilayah Kemenkum Babel.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop-UKM Kabupaten Bangka Tengah, Erwin, beserta jajaran, dan diterima oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Marsal Saputra, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, M. Yuhada, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pendaftaran Merek Kolektif merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas dan daya saing produk yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Merek Kolektif tidak hanya memberikan kepastian hukum atas identitas produk, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk unggulan koperasi. Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan agar semakin banyak KDMP memperoleh pelindungan merek,” ujar Johan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop-UKM Kabupaten Bangka Tengah, Erwin, menyampaikan rencana pelaksanaan program pendaftaran Merek Kolektif bagi KDMP di wilayah Kabupaten Bangka Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi.
Menanggapi hal tersebut, Marsal Saputra memaparkan teknis pendaftaran Merek Kolektif, mulai dari persyaratan administrasi, dokumen yang harus dipenuhi, hingga manfaat pendaftaran sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap identitas bersama yang dimiliki koperasi.
“Merek Kolektif menjadi identitas yang dapat digunakan bersama oleh anggota koperasi untuk membedakan produk atau jasa yang dihasilkan. Dengan terdaftarnya merek tersebut, koperasi memiliki perlindungan hukum sekaligus peluang yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing produk di pasar,” jelas Marsal.
Erwin menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan Disperindagkop-UKM Kabupaten Bangka Tengah untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi kepada para pengurus KDMP.
“Kami siap memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi kepada pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar mereka memahami pentingnya Merek Kolektif beserta tahapan pendaftarannya. Harapannya, semakin banyak koperasi di Bangka Tengah yang memiliki pelindungan hukum atas identitas produknya,” ungkap Erwin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam mendukung pengembangan kopi daerah.
“Sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dan Disperindag menjadi langkah strategis dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kopi agar produk lokal tidak hanya berkembang di pasar daerah, tetapi juga mampu bersaing secara nasional maupun global. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam menjaga identitas dan nilai tambah produk unggulan Bangka Belitung,” ujar Kakanwil.
Baca juga : Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Resmi Lulus Pendidikan P4N Lemhannas RI Tahun 2026
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Babel dan Disperindagkop-UKM Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendorong peningkatan pendaftaran Merek Kolektif bagi KDMP, sehingga mampu mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing serta berbasis pelindungan Kekayaan Intelektual. (**)











