Teteskan Air Mata, Muddai: Saya Donatur Masjid Sriwijaya, Bisnis Saya Hancur

Kamis, 19 Mei 2022
Sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya.

Palembang, Sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, terdakwa Muddai Madang, sempat meneteskan air mana saat dirinya dijadikan tersangka dugaan korupsi masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Dalam sidang Muddai sempat mempertanyakan dijadikan tersangka dalam perkara dana hibah dan PDPDE Sumsel, padahal dirinya salah satu donatur tetap pembangunan Masjid Sriwijaya.

Bacaan Lainnya

“Kalau bicara Yayasan Wakaf, meskipun saya selaku bendahara bisa saya berani mengatakan minimal 60 persen biaya operasional Yayasan Wakaf itu dari saya, dan itu saya berikan Lillahitaala,” kata mantan ketua panitia Asian Games ini dipersidangan.

Dijelaskannya, dirinya tidak menyangka kalau sampai berujung dengan permasalahan hukum terhadap pembangunan Masjid, dimana anak dan istri serta keluarga sampai stres dan malu karena dituduh menggarong duit Masjid.

Tidak hanya terhadap keluarga, sembari menyeka air mata Muddai Madang mengaku usaha dan bisnis yang dia bangun sejak lama saat ini hancur.

“Orang mana mau lagi berurusan dengan orang yang dituduh merampok uang masjid serta maling duit gas, seperti usaha saya memasok produk Hyundai, Samsung serta Siemen semua sekarang sudah hilang,” jelas Muddai sembari menahan tangis dipersidangan.

Diungkapkannya, kali ini dia menangis karena dituduh mencuri uang masjid yang padahal  selama hidup tidak lebih dari sepuluh kali dia meneteskan air mata, bahkan saat orang tuanya meninggal hingga dirinya di tahan di rutan dalam perkara ini tidak menangis.

“Tapi hari ini saya keluarkan air mata, betul-betul usaha saya hancur, bisnis hancur dituduh maling duit gas, merapok uang masjid, yang padahal usaha saya tersebut tidak sepeserpun menggunakan uang milik negara, namun ya sudahlah inikan urusan dunia,” tegasnya.

Saat ini persidangan diskors terlebih dahulu, dan akan dilanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Alex Noerdin sebagai saksi untuk perkara atas nama terdakwa Muddai Madang.

Diwawancarai saat skorsing sidang, Heru Andeska SH didampingi M Sakri Tawangsalaka SH pengacara Muddai Madang mengaku keterangan dari kliennya itu adalah puncak kezaliman pihak kejaksaan dalam penetapan Muddai Madang sebagai tersangka, padahal dari awal persidangan faktanya tidak ada satupun saksi fakta dan ahli yang memberatkan kliennya.

“Justru niat beramal klien kami  menyumbangkan sebagian harta serta pikiran dan telah menjalankan tugas sebagai bendahara malah dijakdikan tersangka, sangat naif sekali terjadinya penegakan hukum yang dijalankan dengan sewenang-wenang,” tutupnya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait