JPU Kejati Hadirkan Sembilan Saksi di Sidang Terdakwa Ahmad Najib Cs

Selasa, 8 Maret 2022
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, kembali mengelar sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, kembali mengelar sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, atas terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara.

Pada sidang ini JPU Kejati Sumsel, menghadirkan sembilan saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH.

Dari sembilan nama saksi, di antaranya yakni, Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel dihadirkan secara virtual.

Dihadapan majelis hakim saksi Mukti Sulaiman, mengatakan, ada berapa kali rapat di Griya Agung bersama Gubernur Sumsel saat itu, untuk membahas pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Advertisements

Yang mana dikatakan Mukti Sulaiman, pada saat itu Gubernur Sumsel mengatakan akan menganggarkan Rp100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan masjid.

“Itu berdasarkan informasi yang saya dengar,” jelas saksi Mukti Sulaiman, dalam sidang.

Selain itu Mukti Sulaiman mengatakan TAPD saat itu bertugas untuk melihat kemampuan daerah.

“Masalah itu dibahas, namun tidak clear,” singkatnya.

Disinggung JPU, pada proses penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, apakah Mukti Sulaiman selaku Sekda Pemprov Sumsel ada melihat proposal apa tidak, Mantan Sekda tersebut mengatakan tidak.

“Pada saat proses penganggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saya tidak pernah melihat proposal itu. Namun, terakhir ini saat proses persidangan kemarin saya baru tau ada proposal,” tutupnya. (Ron) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.