Kuasa Hukum: Klien Kami Mukti Sulaiman Menerima Putusan Majelis Hakim dan Tidak Banding

Selasa, 4 Januari 2022
Iswadi Idris SH MH, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman.

Palembang, Sumselupdate.com – Melalui kuasa hukumnya terdakwa Mukti Sulaiman tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang.

Iswadi Idris SH MH, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, mengatakan, pihaknya menerima putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor. 44/pid.sus-TPK/2021pn plg yang dibacakan majelis hakim pada 29 Desember 2021 lalu.

“Pada prinsipnya, kami selaku kuasa hukum Mukti Sulaiman menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Iswadi, Selasa (4/1/2021).

Ia mengaku, pihaknya mengetahui bahwa JPU telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Advertisements

Menurutnya, JPU mengajukan Banding, karena tidak sepakat dengan putusan hakim atas kerugian negara tidak menggunakan total loss.

Dengan tidak mengajukan banding lanjut Iswadi, posisi terdakwa I Mukti Sulaiman otomatis jadi terbanting.

“Sehingga otomatis posisi terdakwa I Mukti Sulaiman, selaku terbanding dan untuk memori banding dari JPU akan kami jawab dengan Kontra Memori Banding, karena sebagaimana putusan BPK yang berhak mendiclare kerugian negara dan auditor tidak dapat mendiklere sendiri hasil auditnya,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.