Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, mengabulkan permohonan Kuasa Hukum terdakwa Juarsah, untuk dipindahkan penahanan ke Rutan Pakjo Palembang.
Kuasa Hukum terdakwa Daud Dahlan SH, mengatakan, Juarsah akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo, karena yang mulia telah mengabulkan permintaan pihaknya.
“Kami sangat berterima kasih, ini sangat membantu kami untuk koordinasi karena perkara ini harus dibuktikan, kami harus konfirmasi serta menanyakan langsung dan dikonfrontir dengan saksi-saksi, serta terdakwa kalau jarak jauhkan susah,” katanya usai persidangan, Kamis (15/7/2021)
Ia juga mengatakan, paling lambat sidang pekan depan, Juarsah sudah ada di sini. Tinggal lagi, Penuntut Umum, karena harus melaksanakan perintah dari majelis Hakim.
“Yang jelas Juarsah harus dipindahkan ke sini itu jelas penetapan yang mulia,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Muaraenim Juarsah ditetapkan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2021.
Ia dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim pada tahun 2019. Sebelum ditahan, KPK melakukan penyidikan terhadap Juarsa sejak 20 Januari 2020 akhirnya menetapkan JRH sebagai tersangka.
Sebelum menjadi bupati, Juarsah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati MuaraenimĀ tahun 2018-2020 menggantikan Bupati MuaraenimĀ , Ahmad Yani yang dipenjara karena kasus korupsi. (Ron)