Juarsah Dipindah ke Palembang, Ini Pertimbangan Permohonan Kuasa Hukum Terdakwa

Kamis, 15 Juli 2021
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, mengabulkan permohonan Kuasa Hukum terdakwa Juarsah, untuk dipindahkan penahanan ke Rutan Pakjo Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, mengabulkan permohonan Kuasa Hukum terdakwa Juarsah, untuk dipindahkan penahanan ke Rutan Pakjo Palembang.

Kuasa Hukum terdakwa Daud Dahlan SH, mengatakan, Juarsah akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo, karena yang mulia telah mengabulkan permintaan pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat berterima kasih, ini sangat membantu kami untuk koordinasi karena perkara ini harus dibuktikan, kami harus konfirmasi serta menanyakan langsung dan dikonfrontir dengan saksi-saksi, serta terdakwa kalau jarak jauhkan susah,” katanya usai persidangan, Kamis (15/7/2021)

Ia juga mengatakan, paling lambat sidang pekan depan, Juarsah sudah ada di sini. Tinggal lagi, Penuntut Umum, karena harus melaksanakan perintah dari majelis Hakim.

“Yang jelas Juarsah harus dipindahkan ke sini itu jelas penetapan yang mulia,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Muaraenim Juarsah ditetapkan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2021.

Ia dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim pada tahun 2019. Sebelum ditahan, KPK melakukan penyidikan terhadap Juarsa sejak 20 Januari 2020 akhirnya menetapkan JRH sebagai tersangka.

Sebelum menjadi bupati, Juarsah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati MuaraenimĀ  tahun 2018-2020 menggantikan Bupati MuaraenimĀ , Ahmad Yani yang dipenjara karena kasus korupsi. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait