JPU Hadirkan Saksi Kasus Suap 16 Proyek di Muaraenim

Selasa, 13 Oktober 2020
KASUS SUAP-Sidang lanjutan kasus suap mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terhadap dua terdakwa, yakni Ramlan Suryadi (Mantan Plt Dinas PUPR ) dan Haris Hb (pada saat kasus ini menjabat sebagai Ketua DPRD Muaraenim) yang turut menerima suap 16 proyek di Muaraenim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2020).

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendatangkan tiga orang saksi yang didatangkan langsung ke ruang persidangan. Dua dari tiga saksi tersebut ialah terdakwa Robi Okta Fahlevi (kontraktor penyuap Bupati Muaraenim) dan A Elvin Mz Muchtar (Mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim).

Bacaan Lainnya

Sementara identitas satu terdakwa lainnya ialah Ruri yang merupakan karyawan PT Bank Mandiri di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erma dan hakim anggota Abu Hanifah ini masih terlihat aman dan berjalan dengan lancar di ruang persidangan.

Dari pantauan, persidangan masih terus berlanjut, dan para saksi masih menjawab dari setiap pertanyaan yang datang dari pihak JPU KPK, kuasa hukum kedua terdakwa dan para majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Januar Dwi Nugroho saat persidangan berlangsung menyatakan, total kedua terdakwa menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi (terdakwa yang sudah divonis 3 tahun lebih dahulu) sekitar Rp22 miliar. Yang mana Ramlan Suryadi menerima sebesar Rp1,1 miliar. Sedangkan Haris HB sebesar Rp 3 miliar 30 juta dan uang dollar sebesar 3500 dollar.

Setelah pembacaan terdakwa selesai sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Baiklah sidang akan ditunda minggu depan yang mana para saksi akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang begitupun dengan kuasa hukum dan JPU. Akan tetapi para terdakwa akan tetap menjalani sidang melalui virtual di Rutan Kls 1 A Pakjo Palembang,” tutup hakim ketua Erma sambil mengetuk palu. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.