Kuasa Hukum Empat Terdakwa Kasus Suap Proyek Muaraenim Ajukan Eksepsi

Jumat, 21 Januari 2022
Sidang kasus suap proyek di Pengadilan Tipikor Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Empat terdakwa anggota DPRD Muaraenim, Ari Yoca Setiaji, Piardi, Marsito dan Subahan melalui kuasa hukumnya Husni Chandra SH MH, akan mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU KPK.

Dikonfirmasi usai sidang, Husni Chandra SH MH, mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi.

“Hanya sedikit saja, di antaranya terkait penyusunan berkas dakwaan oleh penuntut umum untuk sepuluh orang terdakwa yang dibuat menjadi satu dakwaan saja, sementara tim penasihat hukum ada empat tim,” kata Husni Chandra.

Menurutnya, tentunya masing-masing tim penasihat hukum mempunyai pendapat atau pemikiran yang berbeda-beda dalam upaya hukum pendampingan terhadap klien di persidangan.

Advertisements

Selain akan mengajukan eksepsi, masih kata Husni Chandra, seluruh tim penasihat hukum terdakwa di persidangan, juga kompak menginginkan agar para terdakwa dapat dipindahkan penahanan ke Rutan Palembang serta menghadirkan langsung terdakwa di persidangan, bukan melalui online.

Ia menilai, walaupun sedikit atau sekecil apa pun keterangan dari terdakwa adalah hak terdakwa sebagaimana dijelaskan dalam prinsip pencari keadilan yakni jelas, terang, detail dan sederhana.

“Ya karena selain faktor efektivitas jalannya persidangan, juga agar memudahkan tim penasihat hukum untuk berkoordinasi dengan masing-masing terdakwa jika dapat dipindahkan penahanannya di Rutan Palembang,” ujarnya ketua DPD Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sumsel ini kepada awak media

Masih menurutnya, pemindah ke Rutan Tipikor Palembang juga dapat memudah pihak keluarga menjenguk masing-masing terdakwa.

Dikonfirmasi terpisah, terkait permohonan pemindah tanahan itu, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan masih melihat kondisi serta berkoordinasi dengan pihak rutan Tipikor Pakjo Palembang karena terdakwa cukup banyak yakni sepuluh orang.

“Yang kedua yakni kami ingin memastikan apakah di Rutan Palembang ini nantinya diizinkan untuk sidang offline atau tidak, karena jika tidak, lebih baik tetap dilakukan penahanan di rutan KPK di Jakarta yang memiliki fasilitas cukup lengkap dibanding Rutan di Palembang,” tutupnya. (Ron)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.