Gubernur Sumsel Serahkan SK Pemberhentian Sementara Bupati Muaraenim

Senin, 23 Maret 2020
Gubernur Sumsel H Herman Deru saat menyerahkan SK Pemberhentian Sementara Bupati Muaraenim H Ahmad Yani kepada Plt Bupati Muaraenim H Juarsah

Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengharapkan pelaksana tugas Bupati Kabupaten Muaraenim H. Juarsah dapat melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Muaraenim secara maksimal.

Hal tersebut disampaikannya saat penandatanganan surat Gubernur Sumatera Selatan tentang penugasan Wakil Bupati Muaraenim, dan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai Nomor 131.16.274 tanggal 21 Februari 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Muaraenim.

Bacaan Lainnya

Bertempat di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (23/3) Senin, penandatanganan ini dihadiri langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati SH, MH, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar dan sejumlah Forkompinda yang berkesempatan hadir.

SK pemberhentian ini dikeluarkan menyusul penetapan Bupati Muaraenim non-aktif, H. Ahmad Yani sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Desember 2019 lalu. Melalui SK ini pula, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Muaraenim untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Muaraenim, terhitung susut atau dihitung mundur sesuai dengan ditandatanganinya SK yaitu 16 Desember 2019.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa pada dasarnya jabatan Wakil Bupati Muaraenim, H. Juarsah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum SK ini diterbitkan sama saja. Namun yang membedakan yaitu jika sebelumnya Plt. Bupati dalam tataran bupati definitif dinyatakan non-aktif atau bisa disamakan dengan cuti, maka kali ini Plt. Bupati sebagai jabatan tunggal karena bupati definitif dinyatakan berhenti, meskipun statusnya berhenti sementara.

Ia menambahkan bahwa bupati definitif yang telah diberhentikan sementara ini hanya tinggal menunggu inkrah atau keputusan hukum tetap. Inkrah inilah yang nantinya akan dijadikan dasar Mendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian tetap.

“Dengan adanya SK ini, maka semua hak dan kewenangan bupati definitif dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi termasuk tidak ada lagi penyertaan foto dan keterangan jabatan bupati pada kegiatan pemerintahan di Kabupaten Muaraenim,” kata Deru.

Gubernur berharap Juarsah sebagai Plt. Bupati Muara enim dapat menjalankan sisa jabatan dengan sebaik-baiknya dan optimis memacu pembangunan di Kabupaten Muaraenim.

Acara berlangsung khidmat dengan suasana yang sedikit berbeda sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Gubernur juga berpesan untuk bersatu menyamakan persepsi dalam menghadapi bencana non-alam Covid-19 ini. Ia meminta seluruh kepala daerah, termasuk Plt. Bupati Muaraenim agar siaga dan tanggap dalam mengantisipasi maupun menangani kondisi ini.(rel/azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.