Gratis Daftar Merek, Kemenkum Sumsel Dorong 120 UMKM Kertapati Lindungi Usaha dan Tingkatkan Daya Saing

Writer: - Kamis, 30 Juli 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI Kartika Sandra Desi bersama Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menghadiri edukasi pelindungan merek dagang bagi pelaku UMKM sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal. (Fotto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum dan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar di Kecamatan Kertapati, Palembang.

Read More

Kegiatan yang berlangsung bekerja sama dengan mitra Komisi XIII DPR RI itu mengusung tema ‘Pentingnya Pelindungan Merek Dagang dan Jasa dalam Melindungi Hak serta Meningkatkan Daya Saing Usaha’. Sebanyak 120 pelaku UMKM dari Kecamatan Kertapati mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan forum tersebut menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Melalui forum ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai berbagai layanan hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum, mulai dari Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual hingga Bantuan Hukum, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Maju Amintas.

Pada kesempatan itu, Maju Amintas memaparkan bahwa minat masyarakat Sumatera Selatan dalam melindungi kekayaan intelektual terus mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel menerima sebanyak 3.072 permohonan kekayaan intelektual.

Rinciannya meliputi 438 permohonan merek, delapan paten, dua desain industri, 2.621 hak cipta, dua indikasi geografis, serta satu rahasia dagang. Dari layanan tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.337.650.000.

“Data ini menunjukkan kesadaran masyarakat Sumatera Selatan dalam melindungi hasil karya, inovasi, dan produk usahanya terus meningkat. Karena itu, kami akan terus memperluas edukasi dan pendampingan kekayaan intelektual hingga ke tingkat kecamatan agar semakin banyak UMKM yang memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produknya,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Kartika Sandra Desi, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.

Menurut Kartika, merek merupakan aset penting yang harus dilindungi karena menjadi identitas sekaligus memiliki nilai ekonomi bagi sebuah usaha.

“Kekayaan intelektual merupakan hasil dari kreativitas dan kemampuan intelektual yang harus mendapatkan perlindungan hukum agar memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Ia berharap edukasi yang diberikan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka sehingga memiliki perlindungan hukum yang kuat.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya,” kata Kartika.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis mengenai perlindungan kekayaan intelektual oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, bersama praktisi hukum Dadi Humairah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Hari Apriansyah, Camat Kertapati Rifandi Putra beserta para lurah se-Kecamatan Kertapati, perwakilan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Hukum, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta tokoh masyarakat setempat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan berharap semakin banyak pelaku UMKM memahami pentingnya perlindungan merek dan kekayaan intelektual sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun global.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts