Palembang, Sumselupdate.com – Sejumlah nama pejabat maupun anggota DPRD Muaraenim kembali disebut sebagai penerima uang dalam dugaan kasus suap yang menyeret Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani.
Dalam kesaksiannya, karyawan manager PT Indo Paser Beton, Edi Rahmadi mengatakan, ia pernah mengantar uang ke sejumlah pejabat di Muaraenim atas perintah Robi Okta Fahlevi.
Seperti diketahui, Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang telah divonis bersalah sebagai pemberi suap dalam perkara ini.
“Saya pernah antarkan uang langsung ke Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim Aries HB dan Ramlan Suryadi yang saat itu menjabat Plt Dinas PUPR sekaligus Kepala dinas Bappeda MuaraeEnim,” ujar Edi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Klas 1 Khusus Palembang, Selasa (3/2/2020).
Edi menyebut, ia pernah mengantarkan uang kepada Aries HB sebanyak dua kali. Uang tersebut diterima langsung oleh Aries di rumahnya di kawasan Pakjo Palembang.
“Jumlah uang pertama, saya lupa berapa totalnya. Tapi yang saya ingat uang pertama itu, dibungkus dengan kantong kresek. Selanjutnya yang kedua saya berikan Rp500 juta dan kembali Pak Aries yang terima langsung uang itu,” ujarnya.
Sedangkan bagi Ramlan Suryadi, Edi mengaku hanya satu kali mengantarkan uang yang kembali dibungkus kantong kresek.
Ia juga memberikan uang tersebut di rumah Ramlan yang berada di Palembang.
“Tapi uang ke Pak Ramlan tidak beliau terima langsung. Saya hubungi sulit sekali waktu itu. Jadi akhirnya uang itu dititipkan di salah satu orang di rumahnya. Saya sempat titip pesan ke orang yang terima uang itu, awas hati-hati ini isinya uang,” ujarnya.
Tak hanya Edi Rahmadi yang mengaku pernah mengantar uang ke beberapa pihak pejabat di Muaraenim.
Sementara itu, staf honorer Dinas PUPR Muaraenim, Agung Satriawan alias Arga, juga mengaku pernah mengantar uang ke sejumlah anggota DPRD di kabupaten tersebut.
Uang tersebut diberikan atas perintah dari A Elfin MZ Muchtar, yang menjabat Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim sekaligus PPK proyek.
Seperti diketahui, Elfin juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
“Saya beri uangnya atas perintah Pak Elfin. Beberapa kali saya kasih uang dan pak Elfin juga ikut. Tapi beberapa kali beliau tidak mau turun dari mobil. Beliau juga titip pesan supaya jangan ngomong kalau dia ada. Jadi saya berikan sendiri uang itu,” ujar Arga. (tra)