Fakta Persidangan: Robi Akui Pernah Diperintah Siapkan Uang Untuk Plt Bupati Muaraenim

Selasa, 13 Oktober 2020
PERSIDANGAN-Sidang lanjutan kasus suap mantan Bupati Muaraenim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/10/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Sidang lanjutan kasus suap mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani memasuki agenda mendengarkan kesaksian terpidana Robi Okta Fahlevi (Kontraktor penyuap mantan Bupati Muaraenim).

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terhadap dua terdakwa, Aries Hb dan Ramlan Suryadi, menyatakan, dirinya pernah mendapatkan perintah dari Elvin untuk memberikan uang kepada Plt Bupati Muaraenim Juarsah.

“Jadi pada saat di Rumah Makan Sarirande itu, saya diminta oleh Pak Elvin untuk menyiapkan uang untuk bos, Pak Wabup Juarsa dan Anggota DPR, Pak jaksa,” terangnya pada saat sidang teleconference di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2020).

Bukan hanya itu, di hadapan Ketua KPK Januar Dwi Nugroho, dia menjelaskan bahwa Elvin memerintahkan untuk menyiapkan uang 300 US Dollar dan Rp100 juta rupiah.

“Kalau uang itu saya ingat Pak Elvin gak ada nyebut untuk Ketua DPRD Haris HB atau Ramlan Suryadi Pak, tapi saya gak tau apakah uang itu juga diterima oleh mereka,” tambahnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erma dan hakim anggota Abu Hanifah ini masih terlihat aman dan berjalan dengan lancar di ruang persidangan.

Dari pantauan, persidangan masih terus berlanjut, dan para saksi masih menjawab dari setiap pertanyaan yang datang dari pihak JPU KPK, kuasa hukum kedua terdakwa dan para majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Januar Dwi Nugroho saat persidangan berlangsung menyatakan total kedua terdakwa menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi (terdakwa yang sudah divonis 3 tahun lebih dahulu) sekitar Rp22 miliar. Yang mana Ramlan Suryadi menerima sebesar Rp1,1 miliar. Sedangkan Haris HB sebesar Rp3 miliar 30 juta dan uang dollar sebesar 3500 dollar.

Setelah pembacaan terdakwa selesai, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim yang menjabat saat kasus ini terjadi telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sedangkan A Elvin MZ Muchtar yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim divonis Hakim 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan uang suap juga telah divonis hakim dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.