Jakarta, Sumselupdate.com – Terseret kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar pada kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025, membuat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditahan.
Kasus yang menyeret Hery Susanto, diduga berawal dari masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP.
Kemudian, mencari jalan keluar agar kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Hery Susanto pun diduga jadi aktor pengaturan itu.
“Kemudian, bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutif dari detik.com, Kamis (16/4/2026).
PT TSHI lalu berurusan dengan Hery Susanto dan memberikan uang Rp1,5 miliar untuk melancarkan keinginannya. Uang itu diterima Hery dari Direktur PT TSHI.
“Kemudian, untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI,” jelasnya.
Baca juga : Hakim Vonis Dua Kontraktor Kasus Suap Pokir DPRD OKU, Penasehat Hukum Apresiasi Putusan
Akibat kasus ini, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. (**)











