Sudah jadi Tersangka Lukas Enembe Tak Juga Ditahan, Ini Alasan KPK

Jumat, 6 Januari 2023
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Jakarta, Sumselupdate.com – Guberur Papua Lukas Enembe sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap oleh KPK, namun tak kunjung ditahan. Terbaru, Lukas Enembe diketahui menghadiri peresmian empat bangunan milik pemerintah di Jayapura.

Padahal, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka (RL) tersangka penyuap Lukas Enembe telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Kamis, 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023.

Hal ini mengherankan publik, pasalnya Lukas Enembe lewat kuasa hukumnya berdalih tak bisa memenuhi panggilan KPK karena alasan kesehatannya yang menurun. Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan hal tersebut menjadi perhatian KPK. Pimpinan lembaga antikorupsi itu mengamini Lukas dalam kondisi baik.

“Artinya apa? Yang bersangkutan bisa berjalan, bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya. Atau dengan kata lain bisa berpikir bisa berbicara, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami,” kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Advertisements

Alex mengungkap alasan belum ditahannya, Lukas Enembe. Disebutnya berkaitan dengan keamanan di Papua, khususnya di Jayapura tempat Lukas Enembe tinggal.

“Kenapa hingga saat ini KPK seperti yang disampaikan (belum menahan Lukas), seolah kami lemah dalam penanganan perkara ini. KPK tidak bergerak sendiri,” katanya.

Alex mengungkap untuk mengupayakan penahanan terhadap Lukas, KPK berkoordinasi dengan tiga institusi kemananan setempat, Kapolda Papua, Kodim Papua, dan Kepala BIN Papua.

“Sekali lagi, kami tidak ingin menghendaki efek-efek semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan (Lukas),” katanya.

“Tentu yang memahami situasi setempat, itu adalah aparat setempat juga. Dan kami terus melakukan koordinasi. Ini yang perlu teman-teman pahami. Ini bukan kami tidak tegas, bisa saja kami lakukan jemput paksa, tetapi bagaimana dengan efek sampingannya nanti,” sambungnya.

Diketahui, KPK telah mengungkap kontruksi kasus penyuap Lukas Enembe soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.