Sengketa Lahan 125 Hektar 42 Petani Banyuasin di PN Pangkalan Balai, Kuasa Hukum Ungkap 50 Bukti dan Status Tersangka Penggugat

Writer: - Kamis, 16 April 2026
Suasana sidang gugatan perdata sengketa lahan 125 hektar milik 42 petani di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, yang digelar di PN Kelas 1B Pangkalan Balai, dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak tergugat, Kamis (16/4/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Banyuasin, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 125 hektar milik 42 petani di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pangkalan Balai, Banyuasin, Kamis (16/4/2026).

Gugatan yang diajukan oleh pihak perorangan terhadap dua kelompok tani di desa tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan bukti dari pihak tergugat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melissa, SH., MH.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menunda sidang lantaran pihak penggugat tidak hadir. Agenda pemeriksaan bukti akan dilanjutkan pada Kamis (23/4/2026).

“Sidang akan dilanjutkan Kamis depan, 23 April, dengan agenda pemeriksaan bukti dari penggugat,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum petani tergugat menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Harda Polda Sumsel.

Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan di Air Saleh Naik Sidik, Petani Minta Segera Ada Penetapan Tersangka

Ia menjelaskan, para petani sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penggunaan surat palsu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak penggugat.

“Ada sekitar 50 bukti yang kami ajukan ke majelis hakim, salah satunya surat penetapan tersangka terhadap dua orang, yakni Sufuk yang merupakan pihak principal penggugat,” ujarnya.

Selain itu, pihak tergugat juga menyertakan bukti bahwa dokumen yang diajukan penggugat telah disita oleh PN Pangkalan Balai.

Kuasa hukum tergugat juga menyayangkan ketidakhadiran pihak penggugat dalam persidangan.

“Penggugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara patut,” katanya.

Baca Juga: Camat Air Saleh Diperiksa Polda Sumsel Terkait Konflik Lahan di Solok Batu

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pihaknya disebabkan adanya agenda lain. Terkait status hukum kliennya yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik.

“Jika benar klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami menilai ini bentuk kriminalisasi dan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersebut,” ujarnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts