Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel telah menaikan status penyelidikan mereka kasus dugaan sengketa penyerobotan lahan seluas 125 hektar di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh Banyuasin.
Dimana proses hukum yang dilaporkan oleh ratusan petani ini telah naik proses penyidikan setelah sebelumnya melakukan gelar perkara.
Penasihat hukum petani, M Novel Suwa SH MM Msi menjelaskan kekinian penyidik kembali memanggil perwakilan petani berjumlah 11 orang untuk dimintai keterangan tambahan, pada Rabu (07/01/2026).
”Kami sudah menerima SP2HP bahwa perkara yang dilaporkan klien kami telah naik proses penyidikan,” ucapnya.
Terkait kliennya kembali diperiksa berkaitan dengan keterangan tambahan soal sejak kapan dikelola hingga akhirnya terbit sertifikat kepemilikan.
Baca juga : Sepanjang 2022, Sudah Enam Jurnalis di Mexico Tewas Dibunuh
Novel menyampaikan perkembangan proses penyidikan ini menjadi harapan dari para petaninya.
Salah satunya disampaikan oleh Nasrullah yang turut memberikan keterangan di hadapan penyidik.
”Semoga saja penyidik segera menetapkan para terlapor menjadi tersangka agar kami petani ini bisa dengan tenang turun ke sawah,” ucapnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Baca juga : Polda Sumsel Didemo, Buntut Penetapan Tersangka Kasus Sengketa Lahan
”Nanti coba saya cek dulu ya,” tulisnya.
Seperti diketahui, perkara ini sebelum sampai di meja kepolisian bermula dari adanya aksi penghadangan dan intimidasi yang dialami sejumlah kelompok tani saat akan melakukan penanaman padi ip 300.
Penghadangan itu setelah sekelompok orang yang menjadi terlapor itu mengklaim lahan petani dengan dasar surat izin pembukaan lahan di tahun 1976.
Padahal di lain sisi petani sendiri telah mengelola lahan yang diklaim terlapor itu belasan hingga puluhan tahun dan bahkan mereka juga telah menerbitkan sertifikat.
Tak terima diusik hingga tak bisa melakukan penanam padi Ip 300 itulah yang kemudian para petani di desa Solok Baru tersebut melaporkan masalah itu ke Polda Sumsel. (**)











