Polda Sumsel Didemo, Buntut Penetapan Tersangka Kasus Sengketa Lahan

Writer: - Senin, 10 November 2025
‎Aksi unjuk rasa yang dipicu karena adanya dugaan kriminalisasi terhadap Fachrurozi  (47) Warga  kelurahan Talang Putri, Plaku Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sejumlah elemen masyarakat dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) melakukan aksi unjuk rasa buntut adanya penetapan tersangka dalam perkara yang dinilai lebih ke ranah ke perdataan.

‎Aksi unjuk rasa itu dipicu dugaan kriminalisasi terhadap Fachrurozi  (47) Warga  kelurahan Talang Putri, Plaku Palembang.

Read More

‎Fachrurozi (47) ditetapkan tersangka atas dugaan pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang yakni berupa pondok di atas lahan yang bersengketa antara ahli waris dan pelapor, pada Jumat (07/11).

‎Kasus dugaan pengerusakan itu dilaporkan Ratna Juwita Nasution yang ditangani unit 1 Subdit Kamneg Ditereskrimum Polda Sumsel. Nah demo yang dilakukan K MAKI Sumsel itu lantaran penetapan Fachrurozi (47) sebagai tersangka itu cukup janggal.

Direktur K MAKI Sumsel Feri Kurniawan dalam aksinya menilai penetapan tersangka itu sarat dipaksakan. ‎Sebab yang menjadi laporan polisi tersebut berupa objek lahan yang tengah bersengketa hak kepemilikan.

Baca juga : PAN Sebut Erick Makin Berpeluang Dampingi Prabowo, ini Alasannya

‎”Barang buktinya juga hanya foto, dan tidak pernah diuji forensik.  Foto itu menunjukkan keberadaan pondok dan adanya Fachrurozi di lokasi, semestinya foto itu menunjukan pondok masih berdiri utuh ketika Fachrurozi berada di lokasi bukan dalam keadaan rusak”

‎”Penyidik seperti mengenyampingkan logika tersebut dan tetap menetapkan dia sebagai tersangka,” ucap Feri.

Baca juga : Hasil Wolves Vs Arsenal: The Gunners Menang 2-0, Pucuk Makin Dingin!

‎Feri juga menyebut, kasus ini semula dilaporkan ke Polrestabes Palembang namun dihentikan dengan dasar keterangan ahli menilai perkara tersebut adalah perdata.

‎Karena dihentikan, Feri menyebut akhirnya perkara itu diambil alih ke Polda Sumsel.

‎”Letak tanah pelapor itu berbeda jauh dengan objek yang dipersoalkan, tanah milik pelapor berada di Jalan Talang Banten. Sedangkan objek pondok yang dilaporkan itu di jalan pertahanan,” tegas Feri.

‎Penyidik disebut dalam penetapan tersangka itu hanya menyita barang bukti berupa seng dan pintu.

Namun Feri mengungkapkan tidak ada saksi yang melihat secara langsung saat Fachrurozi melakukan dugaan pengerusakan yang dilaporkan.

“Kami menduga ada intervensi dari penyidik dalam perkara ini,” tegas Feri.

Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya Warga RT 73 Kelurahan 16 Ulu, Seberang Ulu 2, dengan kompak memblokade jalan pertahanan tepat di Lorong Perjuangan 1 saat petugas juru ukur Kantor BPN Kota Palembang hendak melakukan pengukuran ulang pengembalian batas, Kamis (09/01/2025).

‎Pengukuran ulang itu dipicu perkara sengketa lahan antara ahli waris Ratna Juwita dan Tjik Maimunah yang hingga kini terus berlarut-larut.

Pengukuran ulang ini setalah adanya laporan dari Ratna Juwita ke Unit 2 Subdit Harda Polda Sumsel dengan terlapor Tjik Maimunah.

‎Namun, saat juru ukur dari Kantor BPN Kota Palembang tiba di lokasi langsung mendapatkan penolakan dari warga setempat yang merasa membeli tanah tersebut dari Tjik Maimunah dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik sebagian masih Surat Pengakuan Hak sejak tahun 2015.

‎Pantauan di lokasi selain petugas BPN Kota Palembang, juga banyak personel polisi baik dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel juga berjaga di lokasi guna menghindari terjadi keributan.

‎Ketegangan sempat terjadi ketika Ratna Juwita yang juga hadir menyoraki warga dan kuasa hukum Tjik Maimunah yang memasang blokade.

Seperti yang diterangkan Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum Tjik Maimunah upaya pengukuran ulang dengan dalih persengketaan tanah yang dilakukan oleh Ratna Juwita ini sudah sangat meresahkan warga. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts