Palembang, Sumselupdate.com – Usai sebelumnya melakukan aksi menuntut Kajati Sumsel melakukan upaya perlawanan hukum kasasi terhadap perkara vonis bebas nenek Ernaini atas dakwaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah di PN Pangkalan Balai.
K-MAKI Sumsel menunjukkan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut dengan melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Palembang.
Ketua Deputi K Maki Sumsel Feri Kurniawan menjelaskan aksinya kali ini ke PT Palembang guna mendesak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap proses putusan hakim tingkat pertama PN Pangkalan Balai atas perkara tersebut.
”Kami mendesak PT Palembang untuk memeriksa hakim tingkat pertama atas vonis bebas tersebut,” tegasnya.
Sebab yang mendasari desakan itu lantaran pihaknya menilai putusan bebas tersebut sarat dengan kejanggalan hukum dan inkonsistensi logika yuridis.
Baca juga : K-MAKI Sebut Jika Tersangka Cuma SM Sebaiknya Diserahkan ke Kejari
Terlepas itu, Feri menyebut setelah aksi sebelumnya di Kejati Sumsel baru diketahui pihaknya jika JPU melayangkan kasasi atas vonis tersebut.
” berkas kasasi informasinya sudah di PT Palembang,”ucapnya.
Terpisah Humas Pengadilan Tinggi Palembang Dr Edward Simamarta SH LLM MTL yang dikonfirmasi menyampaikan aksi tersebut berkaitan dengan perkara pidana Nomor 105/Pid.B/2025/PN Pangkalan Balai, yang telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Kata Edward berdasarkan informasi yang diterima Pengadilan Tinggi, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara lain di berbagai lingkungan peradilan, antara lain Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Agama Palembang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, dan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai (perkara perdata maupun pidana), yang masih saling berhubungan.
Baca juga : Elemen Masyarakat Desak Jaksa Lakukan Kasasi Putusan Bebas Nenek Ernaini
”Menurut informasi, saat ini perkara pidana dimaksud sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Edwar menjelaskan Pengadilan Tinggi Palembang tidak memiliki kewenangan memberikan komentar terhadap substansi putusan.
”Namun perlu menegaskan pentingnya menjaga independensi serta integritas hakim dalam menjalankan tugas peradilan tanpa tekanan dari pihak mana pun, “Ucapnya
Humas Pengadilan Tinggi Palembang mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyampaikan aspirasi secara tertib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Elemen masyarakat dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi atau K MAKI Sumsel meminta jaksa melayangkan perlawanan kasasi atas putusan bebas nenek Ernaini yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan duplikat kutipan akta nikah.
Desakan itu disampaikan melalui aksi damai yang dilakukan K-MAKI Sumsel di depan Gedung Kejati Sumsel, Selasa (14/10/2025).
Bagi masa aksi putusan itu dinilai janggal yang mencederai rasa keadilan masyarakat, dan juga dinilai berpotensi mencoreng marwah lembaga peradilan.
Ketua Deputi K MAKI Sumsel Ferry Kurniawan menilai majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut seperti bmengabaikan fakta fakta persidangan.
“Majelis hakim mengakui tidak ada arsip, tapi tetap percaya pada cerita. Ini bukan sinetron, ini sidang pidana. Kalau begini, KUHP bisa diganti jadi KUA, Kitab Undang-Undang Asal,” ucapnya.
K-MAKI menilai pola putusan bebas seperti ini bukan hal baru. Bahkan, hakim yang memutus perkara Ernaini disebut juga pernah memberikan putusan bebas dalam kasus serupa yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, bukan cuma hukum yang rusak, tapi juga logika publik. Kita jadi sulit membedakan antara putusan dan pesanan,” kata Feri.
Dalam pernyataannya, K-MAKI Sumsel menuntut Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Mereka juga mendesak KPK dan Direktorat Cyber Crime Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi proses hukum hingga kasasi, bahkan memantau komunikasi elektronik para pihak agar tak ada “transaksi di balik toga”.
“Jangan jadikan pengadilan sebagai tempat cuci dosa berbayar. Keadilan bukan komoditas, dan toga hakim bukan mesin laundry,” tegas Feri.
Feri menegaskan, aksi ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap praktik hukum yang dinilai mulai kehilangan arah.
K-MAKI berkomitmen mengawal proses kasasi hingga ke Mahkamah Agung agar keadilan tak benar-benar “pensiun dini”.
“Kami tidak akan berhenti bersuara. Kalau keadilan bisa dijual, maka rakyatlah yang berhak menagih kwitansinya,” pungkasnya. (**)











