Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara membuat masyarakat bertanya-tanya seberapa besar kerugian negara dan siapa tersangka selain Mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda.
Menurut Bony Balitong, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), jika potensi kerugian negara ratusan juta dan mungkin hanya di bawah Rp5 milyar, serta tersangka level 4 seperti Sarimuda, sebaiknya KPK serahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Ada beberapa hal menurut kami yang harus betul-betul dicermati KPK dalam perkara dugaan korupsi ini tidak menciptakan bias yang merusak reputasi KPK,” ujar Bony Balitong Koordinator K MAKI.
Saat ini, sudah ada pengembalian potensi kerugian sebelum keluarnya surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Adanya audit pendampingan KPK yang menyatakan Sarimuda telah mengembalikan semua potensi kerugian PT SMS yakni tiga hari sebelum keluar sprindik,” ucap Bony.
Lebih lanjut dirinya mengucapkan, hal ini akan menjadi anomali pada proses hukum, karena audit BPKP keluar sebelum sprindik, kecuali KPK memaksa dengan asumsi mainstream perbuatan melawan hukum, walau kerugian PT SMS sudah dikembalikan adalah tindak pidana.
“KPK punya SOP tak tertulis mengungkap tindak pidana korupsi dengan pelaku kelas berat seperti Kepala Daerah, Menteri, Dirut BUMN dan Pengusaha kelas kakap papan atas atau potensi kerugian negara yang sangat besar,” jelas Bony Balitong.
“Kalau hanya seorang Sarimuda dan anggaplah kerugian negara sebesar Rp15 milyar dengan anggapan pengembalian kerugian di penyelidikan tetap tidak menghapus pidana, maka Kun Pa Yakun maka jadilah,” ungkap Bony Balitong.
Sementara itu, Deputy K MAKI Feri Kurniawan menambahkan, secara singkat bahwa kasus ini baiknya diserahkan kepada Kejari.
“Baiknya perkara ini di serahkan saja ke Kejari untuk mempercepat proses dan efisiensi biaya penanganan perkara,” pungkas Feri. (rel)











